Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Selasa, 16 Apr 2019 - 09:43:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Empat Lembaga Parlemen Ini Bakal Miliki UU Sendiri

tscom_news_photo_1555382631.jpg
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan, saat ini Tim Reformasi DPR RI sedang menyiapkan enam Undang-Undang (UU) baru untuk memperbaiki sistem kelembagaan dewan perwakilan.

Dari enam UU itu, empat adalah pecahan dari UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Dia mengatakan, lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah lembaga besar, sehingga sudah sepatutnya memiliki aturan sendiri.

Menurut Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu, karena masih tergabungnya empat lembaga perwakilan tersebut dalam satu UU, sehingga cara membaca undang-undangnya pun sering tidak bersih (clear).

Maka itu, lanjut dia, sebaiknya dipisahkan, ada UU MPR, UU DPR, UU DPD, dan UU DPRD. Terlebih lagi di internal DPR RI, independensi Anggota Dewan masih sangat terikat dengan partainya.

"Kita mau mengatur keseluruhan konsep independensi lembaga perwakilan, sebab ini yang enggak ada. Harus jujur kita katakan, DPR tidak independen, karena sistem hubungannya dengan partainya sangat tidak independen," kata Fahri di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Menurut Fahri, Anggota DPR RI seharusnya setelah terpilih menjadi Anggota Dewan, maka hubungannya dengan partai politik harus menjadi lebih independen, karena ada suara rakyat pada dirinya.

Independensi lembaga perwakilan ini akan dituangkan dalam undang-undang lembaga perwakilan, sehingga tidak saja orangnya tapi kawasannya juga independen.

"Betapa pentingnya DPR ke depan di-bikin merdeka, di-bikin lebih independen. Kami mengundang para ilmuwan untuk membicarakan konsep ini. Kita undang pakar-pakar, kita berikan drafnya, kita kasih gambaran frame besarnya. Inilah desain lembaga perwakilan kita yang sesuai dengan undang-undang dasar," papar legislator dapil NTB itu. (plt)

tag: #dpr  #mpr  #dpd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...