Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 07 Agu 2019 - 17:22:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Hakim Tipikor Sebut Menteri Agama Lukman Terima Duit Rp 70 Juta

tscom_news_photo_1565173379.jpg
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Selain Romahurmuziy alias Rommy, hakim tipikor menyatakan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), Haris Hasanudin.

Uang tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Hakim menyebut Menag Lukman menerima uang Rp 50 juta saat bertemu Haris Hasanudin di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur pada 1 Maret 2019.

Kemudian Haris kembali memberikan uang Rp 20 juta kepada Lukman melalui ajudannya Herry Purwanto di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

"Menimbang bahwa pertimbangan hukum di atas majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang Haris Hasanudin kepada saksi Romahurmuziy dan saksi Lukman Hakim yang mana pemberian uang tersebut terkait terpilih dan diangkatnya terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, sebagaimana diuraikan di atas maka majelis hakim unsur memberi suatu dalam perkara a quo terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," kata hakim Hariono dalam sidang vonis Haris Hasanudin di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Haris Hasanudin memang sedang mengikuti seleksi jabatan tersebut, namun terhambat lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016. Sebab itu, Haris menemui Rommy selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP saat itu mempunyai kedekatan dengan Lukman Hakim.

Atas bantuan Rommy, hakim mengatakan Haris memberikan memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Pemberian itu karena Rommy sudah membantu Haris mendapatkan jabatan itu.

Haris divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Haris diyakini bersalah menyuap anggota DPR sekaligus eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

Haris bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat 1 KUHP. (Alf)

tag: #kementerian-agama  #lukmanhakim  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kolaborasi GPMB dan Amway Memberikan Edukasi Kesehatan untuk Generasi Muda dan Kalangan Pendidik

Oleh Fath
pada hari Senin, 06 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)– Gerakan Pembudayaan Minat Baca (GPMB), organisasi sosial mitra Perpustakaan Nasional RI, berkolaborasi dengan Amway dan Amway Care Foundation, menyelenggarakan ...
Berita

Wakil Ketua BKSAP DPR RI: Segera Hentikan Genosida dan Tolak Hubungan Diplomatik Dengan Israel

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Lebih dari 7 bulan Israel melakukan serangan kepada Palestina, puluhan ribu rakyat Palestina tewas, ratusan ribu korban terluka dan jutaan mengungsi. Wakil ketua BKSAP DPR ...