Oleh Sahlan_ake pada hari Senin, 06 Apr 2020 - 19:41:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Ratusan TKI Asal Bima Ditahan, Jika Mau Pulang Harus Setor Uang ke Oknum PJTKI

tscom_news_photo_1586176894.jpg
TKI Asal Bima Ditahan oleh PJTKI wilayah Bekasi (Sumber foto : Dokumen)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ratusan warga asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat meminta perlindungan kepada Pengurus Pusat Badan Musyawarah Masyarakat Bima.

Sekjen Badan Musyawarah Masyarakat Bima Ilham Arasul menjelaskan ratusan warga Bima tersebut merupakan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja.

Namun, ratusan warga Bima tersebut ditampung dulu di perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di daerah Bekasi selama satu minggu. Untuk kembali ke rumah masing-masing ratusan warga Bima tersebut harus menembus sejumlah uang ke perusahaan.

"Menanggapi laporan warganya tersebut dan meminta pada pengurus untuk mengecek kebenarannya dan berkomunikasi dengan perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut agar para calon tenaga kerja yang sedang berada di penampungan di pulangkan kembali," kata Ilham di Jakarta, Senin (06/4/2020).

Ilham menyayangkan kepada perusahan penyedia TKI itu tidak memulangkan ratusan warga Bima ke rumah masing-masing ditengah wabah pandemi covid 19.

Menurutnya, tindakan perusahaan yang meminta sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi kepada ratusan warga Bima tidaklah manusiawi. Sebab, ratusan warga Bima tersebut sudah tidak jadi berangkat kerja keluar negeri dan diminta sejumlah uang sebagai tebusan jika ingin pulang ke rumah masing-masing.

"Setelah dilakukan pengecekan langsung dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, perusahaan meminta ganti rugi dengan alasan bahwa perusahaan perusahaan itu telah mengeluarkan sejumlah biaya terhadap para calon tenaga kerja yang sedang berada di lokasi penampungan," tandasnya.

Ilham juga menyesalkan sikap tidak koperatif dari sejumlah perusahaan tersebut, menurutnya mestinya semua pihak harus memberi dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam melawan wabah mematikan ini bukan malah berhitung untung rugi.

"Jika dalam waktu dekat kedua perusahaan tersebut tidak juga memulangkan calon TKI tersebut, pihaknya melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Syarif Kalepe akan membawa masalah ini ke ranah hukum sebab perusahaan tersebut telah melakukan tindakan melawan hukum," jelasnya.

Untuk diketahui ratusan warga Bima tersebut ditampung di beberapa perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) diantaranya PT Citra Putra Indarab (CPI) yang berlokasi di Jalan Cekrok no.19 RT/RW 01/10 Jati Rangga jati sampurna kota Bekasi Jawa Barat dan PT Sentosa Karya Aditama yang beralamat di Jalan RH Umar no 10A Cikunir Bekasi Jawa Barat.

tag: #tki  #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bersinergi dalam Beragam Aksi Kebaikan, Alumni ITB 1997 Gelar Acara Silaturahmi

Oleh Fath
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1997 menegaskan kebersamaan dan komitmennya untuk beraksi dalam berbagai bentuk kegiatan positif dalam Temu Kangen Syner97 ...
Berita

Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai 12 Mei

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, pemberangkatan perdana jemaah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 12 Mei 2024. Di mana sebanyak 22 kelompok terbang (kloter) akan ...