Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 08 Apr 2020 - 14:43:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini 3 UU yang Digunakan Polda Metro Jaya untuk Tindak Pelanggar PSBB di Jakarta

tscom_news_photo_1586331150.jpg
Ilustrasi tindakan polisi terhadap pelanggar hukum (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan berlaku efektif di DKI Jakarta pada Jumat (10/4) mendatang. Kebijakan tersebut diterapkan setelah Meteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemohonan Gubernur Anies Baswedan agar penyebaran covid-19 tidak semakin meluas.

Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya melakukan berbagai upaya untuk menyukseskan PSBB tersebut. Selain upaya pencegahan, Korps Bhayangkara juga akan mengambil langkah hukum terhadap masyarakat yang melanggar aturan ini.

Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana mengatakan upaya penegakan hukum dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat. Namun ia menegaskan bahwa hal itu merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan apabila masyarakat tidak mengindahkan imbauan pemerintah selama PSBB ini berlangsung.

"Penegakan hukum ini merupakan langkah terakhir apabila imbauan-imbauan tidak diikuti oleh masyarakat," kata Nana melalui keterangan pers daring di Jakarta, Rabu (8/4/2020).


TEROPONG JUGA:

> Pelanggar PSBB di Jakarta Bisa Kena 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

> Ayo Catat! Ini Hal-hal yang Dilarang dan Dibatasi Selama PSBB di Jakarta

> Melihat Kesiapan Tangerang Selatan Setelah Jakarta Memberlakukan PSBB


Nana menjelaskan, ada beberapa Undang-undang yang dapat diterapkan kepada pelanggar PSBB, antar lain UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ini meliputi Pasal 212, 214 dan 218 yaitu ababila masyarakat sudah diimbau untuk membuarkan diri tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak. Sifatnya memberikan efek jera kepada masyarakat dan merupakan tindak pidana ringan," paparnya.

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat ini juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait masalah hukum. Ia menyebut Kejaksaan akan menangani pelanggar PSBB dengan acara pemeriksaan singkat.

"Kejaksaan sudah merespon baik, sudah mempelajari Maklumat Kapolri, dan kejaksaan sudah merespon akan melakukan acara pemeriksaan singkat dalam hal penanganan ini," pungkas Nana.

tag: #polda-metro-jaya  #psbb  #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bersinergi dalam Beragam Aksi Kebaikan, Alumni ITB 1997 Gelar Acara Silaturahmi

Oleh Fath
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1997 menegaskan kebersamaan dan komitmennya untuk beraksi dalam berbagai bentuk kegiatan positif dalam Temu Kangen Syner97 ...
Berita

Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai 12 Mei

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, pemberangkatan perdana jemaah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 12 Mei 2024. Di mana sebanyak 22 kelompok terbang (kloter) akan ...