Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 16 Jun 2020 - 18:08:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Fikri: Penetapan dan Panduan Masuk Sekolah Berdasarkan Kategori Kawasan Bisa Dipersoalkan

tscom_news_photo_1592305063.jpg
Ilustrasi anak-anak sekolah di perbatasan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemerintah menetapkan tahun ajaran baru 2021/2022 akan dimulai pada 13 Juli 2020. Penetapan itu diberlakukan bagi kawasan daerah yang masuk dalam zona hijau atau sudah tak ada lagi kasus Corona.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih dalam keterangannya kepada TeropongSenayan, Selasa (16/6/2020), mengungkapkan masih ada beberapa masalah jika pemerintah hendak membuka sekolah pada Juli mendatang. Di antara persoalan paling mendasar dalam pemulihan kembali aktivitas belajar mengajar adalah izin yang bersandar pada kategori kawasan.

Dan umumnya, sejumlah masalah berikut belum terpecahkan dalam keputusan bersama (SKB) 4 menteri terkait panduan belajar di tengah pandemi.

Pemerintah memang hanya membolehkan sekolah dibuka bagi kawasan zona hijau. Dari total wilayah Indonesia, hanya 6 persen yang masuk dalam status hijau. Sementara 94 persen wilayah lainnya masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Persoalan pertama ini, kata Fikri, belum sepenuhnya teratasi sebab pemerintah hanya menyinggung bagaimana proses daerah yang sudah terkategori hijau dalam pandemi dapat menyelenggarakan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah. “6 persen wilayah di Indonesia yang sudah hijau, bagaimana dengan 94 persen sisanya yang masih kuning, oranye, merah bahkan hitam?” tanya Fikri.


TEROPONG JUGA:

> Mau Buka Sekolah? Tunggu Dulu Kurva Penularan Melandai


Jika pemerintah hanya memperhatikan kondisi belajar bagi zona yang aman, padahal hanya sedikit dari sekian banyak sekolah yang tak membuka aktivitas belajar tatap muka, lantas bagaimana nasib belajar siswa yang daerahnya masih dalam kawasan zona awas?

Bagi Fikri, nasib siswa yang masuk dalam 94 persen zona awas tersebut harus lebih diperhatikan karena hal ini masalah keadilan dalam pendidikan. Tak cuma itu, sejumlah masalah juga ada dialami sekolah dan keluarga siswa akibat waktu belajar daring dalam waktu yang begitu lama.

“Ada laporan KPAI soal siswa yang sudah bosan bahkan stres, banyak orangtua yang lelah dan tidak sanggup menyediakan sarana belajar daring, atau guru-guru yang rela berjalan kaki mengajar dari rumah ke rumah karena semua keterbatasan yang ada,” ungkap politikus yang juga pernah menjadi guru ini.

Hal itu belum termasuk fakta bahwa internet di Indonesia masih menjadi masalah susulan terkhusus bagi kawasan perbatasan dan tertinggal. Kendati ada sinyal internet, keterbatasan biaya untuk membeli kuota adalah masalah sampingannya.

Andai pemerintah ingin mengandalkan TVRI sebagai media pembelajaran, belum sepenuhnya juga daerah di Indonesia memiliki pancaran TV nasional tersebut. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pernah mengungkapkan bahwa di daerah-dartah perbatasan pihaknya belum maksimal dalam menghadirkan konten yang layak bagi masyarakat.

Bahkan, KPI mengonfirmasi bahwa penduduk perbatasan terpaksa mengakses tayangan dari negara tetangga untuk memperoleh siaran yang lebih menarik maupun edukatif. Padahal, Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002 menyebutkan semua warga negara Indonesia berhak mendapat siaran yang layak.

“Hal-hal ini harusnya dijawab, dicarikan solusi bagi mereka,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX ini.

Persoalan kedua yang juga tak kalah krusial adalah pelonggaran penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) selama wabah korona. Fikri memandang ada kejanggalan dalam sistem pelonggaran BOS yang hanya berlaku sepanjang pandemi saja.

Padahal, pelonggaran seperti memberikan honor guru dari dana BOS sudah berlaku sejak sebelum pandemi melanda. Honor guru termasuk overhead belanja sekolah atau jenis pengeluaran tetap (fix cost) yang tidak mungkin dicabut lagi saat pandemi selesai. Justru, kata Fikri, sistem ini harus dikuatkan dan berlaku untuk seterusnya.

"Bila BOS dilonggarkan hanya saat pandemi, kemudian diketatkan lagi usai pandemi, Ini pembunuhan sekolah-sekolah, terutama swasta," ujarnya.

Persoalan ketiga, lanjut Fikri, mengenai tuntutan mahasiswa dan para orangtuanya terkait relaksasi pembayaran Uang Kuliah Tetap (UKT). Sebelumnya viral tagar #mendikbud dicari mahasiswa soal UKT, namun keluh kesah mahasiswa itu bertepuk sebelah tangan.

"Nestinya ini segera direspon sebagai menteri yang sama-sama milenial,” ujar Fikri.

Kebijakan Kemendikbud tak beriringan dengan Kementerian Agama yang sudah menggulirkan pengurangan UKT bagi kamous-kampus yang berada di bawah naungannya.

“Meski isu tersebut sempat dilanda prank karena tidak jadi dipotong, tapi mestinya kampus PTN di bawah Kemendikud lebih peduli dengan jumlah mahasiswa yang jauh lebih banyak,” tegasnya.

Fikri menilai persoalan SKB 4 Menteri ini belum mampu memecahkan masalah panduan belajar dari tingkat TK-PAUD hingga perguruan tinggi. Padahal, peserta didik sudah lama tak mendapatkan sistem belajar yang normal. Berbagai keterbatasan dan masalah tersebut tentunya sangat berpengaruh bagi perkembangan kognitif peserta didik.

"Keputusan bersama 4 Menteri ini belum bisa jadi panduan untuk mensinkronkan kebijakan detail di 4 Kementerian itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/06).

Panduan tersebut disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian dengan tujuan untuk mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

tag: #pendidikan  #sekolah  #abdul-fikri-faqih  #komisi-x  #kemendikbud  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement