Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 02 Jul 2020 - 14:59:48 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Tarik RUU PKS  dari Prolegnas 2020, Kenapa?

tscom_news_photo_1593674767.jpg
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VIII dan Badan Legislasi (Baleg) DPR membuat pernyataan yang berbeda soal alasan mengapa Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

Pada rapat bersama Baleg DPR, Selasa (30/6) lalu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengungkapkan alasan komisinya meminta RUU PKS ditarik dari pembahasan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini berujar bahwa pihaknya mengaku kesulitan membahas secara materi RUU tersebut.

Tanpa menjelaskan di mana letak kesulitannya, legislator asal Padang Lawas Utara ini menambah alasan lain tak membahas RUU itu karena pihaknya tak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikannya.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena pembahasannya agak sulit, kami menarik dan sekaligus kami mengusulkan ada yang baru, yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia," kata Marwan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).

Marwan Dasopang


Hari ini, Kamis (2/7), dalam Rapat Kerja bersama pemerintah dan DPD, Baleg DPR melontarkan alasan yang berbeda mengapa Komisi VIII meminta RUU PKS dicabut. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Komisi VIII DPR meminta menarik RUU PKS karena komisi yang membidangi urusan sosial tersebut masih menunggu pengesahan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penjelasan Komisi VIII DPR karena masih menunggu pengesahan RUU tentang KUHP yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi. Jadiitu alasannya kenapa Komisi VIII DPR RI menarik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan setelah RUU KUHP diselesaikan antara pemerintah dan Komisi III DPR, maka RUU PKS akan dimasukkan lagi dalam Prolegnas.

Sementara itu, anggota Baleg DPR yang juga anggota Komisi VIII, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan berdasarkan surat pimpinan DPR kepada pimpinan Baleg tertanggal 5 Mei 2020 bahwa pembatalan RUU tentang PKS usul inisiatif Komisi VIII DPR, sehubungan dengan itu rapat pimpinan DPR menyetujui RUU PKS diserahkan dan dibahas di Baleg DPR.

"Tertanggal 5 Mei 2020, itu sudah tidak menjadi usulan dari Komisi VIII DPR kembali karena di poin 6 tadi statusnya berarti masih di Komisi VIII DPR. Mohon segera disesuaikan menjadi usulan Baleg," katanya.


TEROPONG JUGA:

> Komisi VIII Minta RUU PKS Dicabut dari Prolegnas, ICJR: Kesulitan RUU Bukan Penghalang


Merespons penjelasan Rieke tersebut, Supratman mengatakan penyusunan RUU PKS dilakukan Komisi VIII DPR sehingga tidak bisa Pimpinan DPR menyerahkan langsung kepada Baleg DPR. Menurutnya, hal itu harus melalui mekanisme Rapat Paripurna karena sebelumnya juga merupakan hasil keputusan paripurna.

tag: #ruu-pks  #baleg-dpr  #komisi-viii  #marwan-dasopang  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...