Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 16 Okt 2020 - 22:55:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Ini Sarankan PKS-Demokrat Jadi Motor Legislative Review UU Ciptaker

tscom_news_photo_1602863730.jpeg
Said Salahudin Direktur Sigma (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Keberpihakan PKS dan Demokrat pada perjuangan rakyat yang menolak UU Cipta Kerja perlu dilanjutkan di DPR. Keduanya, bisa mengambil peran sebagai inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses ‘legislative review’.

"Penolakan PKS dan Partai Demokrat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja di Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu wajar diapresiasi. Tetapi perjuangan mereka dalam memenuhi aspirasi rakyat tersebut semestinya tidak berhenti hanya sampai disitu," kata Pemerhati Hukum Tata Negara Said Salahudin dalam keterangan, Jumat, (16/10/2020).

Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) mengatakan, untuk lebih meyakinkan publik bahwa PKS dan Demokrat konsisten pada sikapnya perlu mengambil langkah-langkah politik lanjutan yang bersifat strategis dan konstitusional.

"Salah satu langkah politik yang bisa ditempuh oleh PKS dan Demokrat untuk membatalkan omnibus law adalah dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru. Undang-undang baru yang saya maksudkan adalah sebuah undang-undang yang kira-kira judulnya adalah “undang-undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja," tegas Said.

Jadi, kata Said, di dalam undang-undang baru itu tidak perlu memuat banyak norma cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang baru tersebut.

"Sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, PKS dan Demokrat memiliki kewenangan untuk itu. Sebab, kader-kader mereka di DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU). Hak itu dijamin oleh Pasal 21 UUD 1945," papar Said.

Said menambahkan, gagasan untuk mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja oleh Anggota-anggota DPR dari Fraksi-PKS dan Demokrat memiliki landasan yuridis yang kuat.

"Dasarnya adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat. Alasan tersebut merupakan salah satu alasan normatif untuk membentuk sebuah undang-undang," tandas Said.

tag: #omnibus-law  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Berita

Tim Mabes XI Beberkan Kisah Sukses Anies Bangun Jakarta

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 27 Jul 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mabes XI (Markas Brawijaya XI) Komunitas Relawan Maju Bersama (Mabes) Anies Baswedan kembali menggelar kegiatan sillaturahmi dengan warga kelurahan Kota Bambu Selatan Rw 9 ...
Berita

Tuding Pimpinan DPD Arogan (sub) Senator Lampung Sebut Yorrys Cs Kekanak-kanakan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), Bustami Zainudin menyebut Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai tak memahami mekanisme organisasi dan kekanak-kanakan. Sebab, ...