Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 13 Nov 2020 - 15:56:59 WIB
Bagikan Berita ini :

MUI: Pemerintah dan DPR jangan Tunduk pada Produsen Minuman Beralkohol

tscom_news_photo_1605257819.jpg
Minuman Beralkohol (Ilustrasi) (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada pemerintah dan DPR untuk tidak tunduk pada para pedagang dan produsen minuman beralkohol.

"Menurut saya, dalam membuat UU tentang miras ini, pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang," kata Sekjen MUI Anwar Abbas dalam keterangannya, Jumat (13/11).

Diingatkannya, jangan sampai para pedagang dan produsen minuman beralkohol mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik, jiwa dan agama orang lain yang mengkonsumsinya.

Dijelaskannya, minuman beralkohol secara ilmu kesehatan tidak baik. Selain itu, kata dia, dalam agama juga secara jelas dilarang karena dianggap lebih banyak mudharatnya.

Apalagi, lanjut Anwar, dalam pasal 29, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 1 menyebutkan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Mengkonsumsi miras jelas bertentangan dengan ajaran agama. Oleh karena itu, maka pemerintah dan DPR jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya jadi jatuh sakit atau akan terkena penyakit, serta melanggar ajaran agamanya," pungkasnya.

tag: #minuman-beralkohol  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement