Oleh Rihad pada hari Kamis, 19 Nov 2020 - 09:23:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Kronologi Nasabah Kehilangan Rp72 Juta Akibat Kartu Selular Hilang

tscom_news_photo_1605752629.jpeg
Ilustrasi uang (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Uang tabungan sebesar Rp 72.653.000 nasabah Maybank raib begitu saja. Uang milik Candra itu disimpan di Bank Maybank cabang Urip Sumoharjo Solo, Jawa Tengah.

Hilangnya uang tabungan nasabah Bank Maybank tersebut terjadi pada 11 Juni 2020. Tapi baru ramai saat ini karena hingga kini belum jelas ujung pangkal masalahnya.

Kuasa Hukum Candra, Gading Satria Nainggolan memgatakan, hilangnya uang tabungan kliennya bermula kartu seluler yang hilang sinyal. Kemudian Candra datang ke gerai seluler untuk memperbaiki kartunya, tapi sudah tutup.

Akhirnya, Candra baru bisa mengaktifkan kembali kartu selulernya dengan mengganti kartu baru pada 15 Juni 2020. Namun, ketika mengaktifkan kembali pihak gerai tidak mempertanyakan alasan Candra ganti kartu. "Setelah dia punya kartu baru aktif kembali tanggal 18 Juni dia datang ke Maybank ada yang diurus. Cetak rekening koran tabungannya di Maybank. Di situ baru tahu ternyata uangnya Rp 72 juta sekian tinggal Rp 80.000," kata Gading.

Candra membuat pengaduan internal kepada Maybank. Esok harinya, Candra juga datang ke kantor polisi membuat pengaduan.

Pihak Bank Maybank memberikan tanggapan dan penjelasan terkait hilangnya saldo tabungan nasabahnya tersebut. "Perlu kami jelaskan bahwa transaksi dimaksud dalam pemberitaan adalah transaksi yang dilakukan melalui mobile (digital) banking dan bukan transaksi yang dilakukan di cabang," kata Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Tommy Hersyaputera, dalam keterangan tertulisnya.

"Terkait pengaduan nasabah yang kami terima sejak bulan Juni lalu atas kehilangan dana Rp 72 juta dalam rekening bank, penelusuran kami menunjukkan telah terjadi perpindahan dana melalui mobile banking nasabah," terang dia.

"Investigasi kami juga menunjukkan bahwa transaksi perpindahan dana dari rekening nasabah kepada pihak ketiga tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan telah melalui fitur keamanan yang ditetapkan dalam transaksi melalui mobile banking. Mekanisme dan fitur keamanan yang sama juga berlaku di industri perbankan pada umumnya," sambungnya.

"Perlu kami ingatkan di sini agar nasabah pengguna mobile (digital) banking senantiasa menjaga keamanan nomor telepon selularnya, khususnya nomor seluler yang didaftarkan pada sistem mobile banking sebagai nomor tujuan pengiriman TAC sebagai kode verifikasi transaksi," katanya.

tag: #uang  #nasabah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement