Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 10 Sep 2021 - 15:36:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum Ini Sebut Bank BNI Cabang Makassar Diduga Gelapkan Dana Kliennya

tscom_news_photo_1631262998.jpg
Uang (ilustrasi) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pengusaha asal Sulawesi Selatan, Andi Idris Manggabarani mengaku kehilangan dana yang disimpannya di bank BNI Kantor Cabang Bank BNI di Makassar yaitu Cabang Makassar, Cabang Mattoanging, Cabang Pettarani dan KK Sam Ratulangi.

Melalui kuasa hukumnya, Syamsul Qamar mengungkapkan, dana milik kliennya raib sekitar Rp 45 Milyar. Hilangnya dana nasabah Bank BNI tersebut diduga terjadi pada bulan Februari 2021.

Menurutnya, dugaan kasus penggelapan dana ini baru diungkap sekarang setelah manajemen Bank BNI Makassar tidak sanggup mengembalikan dana nasabah dan tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak BNI Makassar.

“Sebelum ditangani pihak kepolisian, klien kami telah meminta penjelasan dan konfirmasi pihak Manajemen Bank BNI Makassar terkait hilangnya dana tersebut, tetapi pihak BNI Wilayah 07 Makassar tidak bisa menjelaskan kemana aliran dana tersebut.” kata Syamsul, Senin (08/09/2021).

Menurut Syamsul, kasus ini bermula dari kesulitan nasabah mencairkan deposito miliknya pada Bank BNI untuk keperluan bisnis, tetapi Bank BNI Makassar tidak bisa mencairkan sepenuhnya dana tersebut.

Bank BNI Makassar berdalih bilyet deposito yang dipegang oleh nasabah tidak terdaftar dalam sistem. Namun dari proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri, dana nasabah diduga masuk ke dalam sistem rekening rekayasa/bodong.

“Pihak BNI lebih dahulu melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus. Setelah itu pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajeman Bank BNI” ujar Syamsul.

Syamsul menjelaskan, dari proses pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri terungkap bahwa telah terjadi pembobolan dana nasabah BNI Cabang Makassar yang awalnya berkeinginan menempatkan dana dalam bentuk deposito tetapi faktanya dana yang ada dalam tabungan dipindahkan ke rekening rekayasa/bodong menggunakan nama perusahaan, anak dan karyawan nasabah dimana transaksinya dikendalikan oleh manajemen Bank BNI tanpa konfirmasi dan persetujuan Andi Idris Manggabarani sebagai pemilik rekening.

“Adanya dugaan rekening rekayasa/bodong ini baru diketahui oleh nasabah setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2021," kata Syamsul.

Selain itu, Syamsul Kamar juga menjelaskan bahwa dalam pembuatan rekening baru
(rekayasa/bodong), manajemen Bank BNI diduga telah melanggar SOP (Standard Operating Procedure) pembuatan rekening bank.

Menurutnya, tindakan tersebut melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis.

“Menurut Kami, pada pembuatan rekening baru (rekayasa/bodong) ini diduga telah melanggar SOP, sebab nasabah tidak pernah menandatangani aplikasi pembukaan rekening tetapi semua proses pembukaan rekening dilakukan oleh manajemen Bank BNI tanpa persetujuan nasabah,” tandasnya.

Lebih lanjut Syamsul mengatakan, dugaan pelanggaran SOP itu terjadi karena tidak dilakukannya prosedur call-back pada transaksi tanpa kehadiran nasabah, pembuatan dan pengaktifan buku tabungan dan kartu atm, transaksi penarikan dan pemindahbukuan yang melebihi limit transaksi teller, supervisor dan kantor cabang tersebut.

Nasabah Minta Pertanggungjawaban pihak Bank BNI

“Sampai sekarang Bank BNI terkesan lamban dalam menyelesaikan dugaan kasus penggelapan dana ini dan Bank BNI tidak meminta maaf atas kesalahan yang manajemennya lakukan,” ungkapnya.

Menurutnya, sesuai dengan fakta hasil temuan penyidik kepolisian, maka selayaknya Bank BNI menyelesaikan secara internal masalah manajemennya dan tidak mencari “kambing hitam” atau menyalahkan oknum untuk menutup-nutupi kesalahan yang sudah terbukti pada temuan penyidik.

“Sumber dari segala masalah yang menyebabkan kerugian dari klien kami penyebab utamanya adalah adanya dugaan pembuatan rekening rekayasa/bodong dengan menggunakan nama nasabah tanpa persetujuan nasabah yang merupakan kejahatan perbankan/tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen Bank BNI di Makassar,” terang Syamsul.

“Seharusnya sebagai bank terpercaya milik pemerintah, Bank BNI memberikan contoh yang baik pada bank-bank lain terkait penyelesaian kasus penggelapan dana nasabah yang terjadi di manajemennya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syamsul mengatakan, selaku nasabah sekaligus Warga Negara Indonesia meminta pertanggung jawaban pihak BNI agar siapapun yang terlibat dalam dugaan kasus penggelapan dana oleh manajemen Bank BNI di proses oleh penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, otoritas jasa keuangan dan lembaga yang memiliki kewenangan agar kasus ini diusut hingga tuntas.

"Deretan kasus–kasus ini menjadi ironi bahwa bank pemerintah yang seyogianya “Melayani Rakyat” malah bertindak “Menghianati Rakyat," pungkasnya.

tag: #nasabah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement