Oleh Yoga pada hari Selasa, 16 Feb 2021 - 11:53:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggap Bukan Inisiasi DPR, Fraksi Golkar Minta Pemerintah Jangan Konsul ke DPR Soal Wacana Revisi UU ITE

tscom_news_photo_1613451213.jpg
Bobby Adtyo Rizaldi Politikus Golkar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang–Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika aturan tersebut dirasa tidak dapat memberikan rasa keadilan. Jokowi mengatakan revisi tersebut terutama untuk menghapus pasal- pasal karet yang berpotensi multitafsir.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan bahwa untuk membuat UU ITE adalah ranah Eksekutif dan Legislatif. Hal tersebut, jika Eksekutif perlu untuk merevisi UU ITE, fraksi Golkar akan mendukung permintaan Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE tersebut.

“Karena yang membuat UU ITE itu kan Eksekutif bersama Legislatif, tentunya bila mereka merasa ada perlu revisi pasal untuk mengakomodir aspirasi masyarakat, Golkar akan dukung Presiden,” tandasnya pada TeropongSenayan.Com, Selasa (16/2/2021).

Bobby mengatakan, untuk merevisi UU ITE ini pemerintah harus mengkajinya dengan lembaga atau instansi terkait seperti Menkumham, Polri, bukan ke DPR karena ini bukan inisiasi DPR.

"Hal ini merupakan inisiatif usulan pemerintah dan bukan untuk mengganti keseluruhan dari isi sebelumnya."

Ia juga mengatakan bahwa, Jokowi melakukan ini karena untuk memberikan semangat merespon keinginan publik yang harus di apresiasi, sehingga masyarakat dapat bereskpresi secara positif, konstruktif untuk kemaslahatan bangsa bersama.

“Menurut saya harus tetap ada pengaturan mengenai kebebasan bereskspresi khususnya ruang digital, agar dimaknai bahwa digunakan untuk hal yang kontraproduktif, seperti menghina, fitnah, melakukan hal yang tidak menyenangkan orang lan,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya hal ini terdapat pada Pasal 27 Ayat 3 dimana masih ada polemik-an. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Alasannya, karena Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan pasal karet sebagai undang – undang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak – pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang – orang demi membungkam kritik.

tag: #uu-ite  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 03 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional sebesar 12.744.925 Ha. Hal ini terjadi dikarenakan tidak seimbangnya penebangan ...
Berita

Peringati May Day 2024, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan Pekerja

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, dirinya sangat mendukung upaya-upaya peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. Hal ini disampaikan ...