Berita
Oleh Rihad pada hari Friday, 05 Mar 2021 - 23:23:00 WIB
Bagikan Berita ini :

AHY vs Moeldoko, Apa Reaksi Pemerintah Seharusnya?

tscom_news_photo_1614957792.png
AHY vs Moeldoko (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko telah ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di The Hills Hotel and Resort, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Akibatnya terjadi dualisme kepemimpinan partai berlambang mercy itu, Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Loyalis AHY yang merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Andi Nurpati menilai ada indikasi sarat dukungan power terhadap pelaksanaan KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum itu. "Apabila menteri hukum memberikan SK kepada pengurus versi KLB Sumut, itu artinya dukungan power," ujar Andi Nurpati, Jumat (5/3/2021).

Pendukung AHY lainnya yang merupakan Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly harus menolak mengesahkan pengurus hasil KLB di Sibolangit itu. "Kenapa? Karena Hasil Kongres V tahun 2020 termasuk AD/ART dan susunan kepengurusan sudah disahkan oleh Kemenkumham, dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing isi maupun struktural kepengurusannya," kata Didik Mukrianto.

Dengan demikian, kata Didik, mestinya demi hukum juga Menkumham bisa mengetahui bahwa KLB di Sibolangit tersebut ilegal dan inkonstitusional. Belum lagi, lanjut dia, pada 4 Maret 2021, surat DPP Partai Demokrat sudah diterima Kemenkumham terkait dengan standing perencanaan dan pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.

"Dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," kata Didik, anggota Komisi III DPR RI sekaligus ketua umum Karang Taruna ini.

Kemenkumham mengaku belum mendapat informasi terkait Kongres Luar Biasa (KLB) partai Demokrat. KLB resmi menunjuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Sampai saat ini belum ada informasi resmi ke kemenkumham terkait hal tersebut," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Baroto di Jakarta, Jumat (5/3).

Minta Perlindungan

Partai Demokrat meminta perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional dari digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). Demokrat mengirimkan surat permohonan itu kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam.

"Menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan KLB ilegal, pada hari Kamis, 4 Maret 2021, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Jumat (5/3).

tag: #ahy  #moeldoko  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement