Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 12 Mar 2021 - 20:46:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Alasan Jadi Kuasa Hukum PD, BW: Karena Demokratisasi Sedang Dihancurleburkan

tscom_news_photo_1615556772.jpg
Bambang Widjojanto Kuasa Hukum Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Partai Demokrat menunjuk
mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dan sejumlah advokat sebagai kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi.

BW bersama Tim Pembela Demokrasi mendampingi pengurus DPP Partai Demokrat menggugat 10 orang kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (12/3).

BW beralasan, gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan karena adanya persoalan bangsa yang mendasar akibat penyelenggaraan KLB Partai Demokrat Deli Serdang.

Menurut BW, KLB Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum meluluhlantakkan demokrasi dan demokratisasi di Indonesia.

"Problemnya adalah soal demokratisasi dihancurleburkan, diluluhlantakan. Sehingga kami datang ke sini ingin memuliakan proses demokratisasi itu," kata BW di PN Jakpus, Jumat (12/3).

BW melanjutkan, gugatan ini diajukan lantaran pengadilan bukan hanya benteng terakhir mencari keadilan, tapi juga benteng terakhir bagi proses demokratisasi dan demokrasi. Menurut BW, Pasal 1 UUD 1945 tidak hanya menjelaskan Indonesia sebagai negara hukum, melainkan negara hukum yang demokratis.

Dengan demikian, BW menyebut tindakan sejumlah mantan kader Partai Demokrat menyelenggarakan KLB di Deli Serdang telah melanggar Konstitusi.

"Artinya berbasis pada kepentingan rakyat. Kalau segelintir orang yang udah dipecat sebagian besarnya bisa lakukan tindakan seperti ini, ini yang diserang negara, kekuasaan dan pemerintahan yang sah bukan hanya sekedar Partai Demokrat. Sehingga mudah-mudahan pengadilan ini akan memuliakan dasar Pasal 1 konstitusi ini," katanya.

Menurut BW, KLB Deli Serdang tidak hanya abal-abal tapi juga brutalitas demokrasi. BW mengatakan, KLB Deli Serdang akan menjadi preseden buruk dalam proses demokrasi di Indonesia dan mengancam eksistensi partai politik.

"Jadi ini tidak main-main. Kalau orang-orang seperti ini difasilitasi dan diberi tempat, maka sebuah partai akan bisa dihancurkan dengan cara begini. Itu bukan hanya mengancam partai tapi seluruh sendi kehidupan bagi masyarakat, negara dan bangsa," tegas dia.

Apalagi, lanjut BW, Moeldoko sebagai KSP merupakan representasi Presiden yang juga simbol negara.

"Simbol negara ada di situ. Kami ingin gunakan hukum dan memuliakan hukum melalui pengadilan ini. Mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan dan kemaslahatan demokratisasi," tutup dia.

tag: #klb-demokrat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Mendadak, Caleg PKB Cabut Gugatan di MK

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 30 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat kaget dengan keputusan Caleg PKB yang mencabut permohonan perkara Pileg 2024 DPRD Aceh. Permohonan Caleg PKB ini berkaitan ...
Berita

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Bank DKI Resmikan Kebun Hidroponik

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam mendukung tujuan pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals melalui perwujudan 2 program Tanggung ...