Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 29 Apr 2021 - 04:10:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Masih Bungkam Dalam Perkara Azis Syamsuddin, Pengamat Hukum Ini Sarankan Partai Golkar Berpedoman Pada Fakta Integritas

tscom_news_photo_1619644227.jpeg
Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana UBK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pakar hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra mendesak agar partai Golkar melakukan langkah konkret ketika ada salah satu kadernya dalam hal ini Azis Syamsuddin yang disebut-sebut ikut terlibat dalam perkara penyuapan penyidik KPK oleh walikota Tanjungbalai, M. Syahrial.

"Jangan sampai dianggap partai ikut dalam zona Omision yang bermakna partai tidak melakukan atau melalaikan suatu kewajiban atau perintah hukum sebagaimana aturan internal partai," tandas Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu kepada wartawan, Kamis (29/04/2021).

Menurutnya, langkah terukur, pencegahan sekaligus penindakan dalam keadaan tertentu dan memadai mesti dilakukan partai Golkar segera dalam kasus ini.

"Demi menjaga marwah dan martabat partai Golkar, dimana saat ini Golkar berada pada titik api sorotan publik, menanti komitmen etis Ketum Golkar sendiri, dimana Partai sejatinya di design sebagai wadah kader-kader yang memiliki visi dan integritas yang kuat untuk kemajuan dan kemaslahatan bangsa. Bukan pula sebagai pelindung kader-kader yang membuat preseden partai menjadi tidak baik," ujar Azmi.

Azmi menambahkan, jika Golkar tidak bereaksi atas perkara tersebut dikhawatirkan asumsi publik justru akan merugikan partai berlambang pohon beringin itu.

"Bungkam bukan pilihan terbaik ditengah era keterbukaan seperti sekarang ini. Publik justru akan bertanya-tanya terhadap sikap Golkar yang seolah-olah ada pembiaran atas peristiwa dugaan suap, saatnya Golkar bersuara menjelaskan secara terbuka" tandasnya.

Azmi juga mengingatkan bahwa partai Golkar dibawah kepemimpinan Airlangga Hartarto mestinya dapat berpedoman pada fakta integritas.

"Isi fakta integritas partai Golkar yang salah satunya: bersedia mengundurkan diri ‎dan atau diberhentikan dari kepengurusan DPP Golkar apabila terlibat dalam kasus narkoba, tindakan pidana korupsi dan atas tindakan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

Menurutnya, frasa "terlibat" dalam fakta integritas tersebut sudah jelas dan cukup bagi partai Golkar untuk dapat mengambil tindakan konkret.

"Frasa "terlibat" bukan dimaknai secara sempit bahwa meskipun ada asas praduga tak bersalah yang mesti dihormati, saya kira tidak bisa diartikan secara sempit, mengingat dan melihat pelanggaran etika dan integritas itu telah terdeteksi dan mengkrucut nyata, apalagi KPK pun telah melakukan penggeledahan di ruang kerjanya, karenanya partai harus berani melihat secara kontekstual dan dampak perbuatannya tersebut, dalam hal ini kader partai, misal sudah disebut-sebut oleh penegak hukum lain terlibat dalam dugaan suap, maka ini bisa jadi acuan oleh partai untuk ambil sikap, putusan dan tindakan nyata untuk kepentingan yang lebih besar dalam hal ini nama baik partai" tegasnya.

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement