Berita
Oleh Rihad pada hari Thursday, 06 Mei 2021 - 05:57:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Penjual Tes Rapid Ilegal Raih Miliaran Rupiah

tscom_news_photo_1620251844.jpg
Polisi umumkan tersangka pengedar tes cepat ilegal (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Polisi membongkar peredaran dan penjualan alat rapid test antigen tanpa izin edar dari Kemenkes. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan dalam perkara ini satu orang tersangka berinisial SPM (34) berhasil diamankan. Dia merupakan distributor dari perusahaan yang mengedarkan alat rapid tes antigen ilegal itu.

"Pada tanggal 27 Januari 2021 petugas kami mendapati adanya transaksi penjualan alat rapid test yang diduga tidak memiliki izin edar. Di sana kami menemukan 2 orang kurir. Setelah kami dalami alat rapid test antigen berasal dari orang bernama SPM yang mempunyai gudang di Jalan Perak, Kwaron Bangetayu," ujar Lutfi dalam konferensi pres, Rabu (5/5).

Polisi mengamankan 245 boks alat rapid tes antigen bermerek Clungene, 121 boks bermerek Hightop, dan juga 10 boks alat rapid tes antigen jenis air liur atau saliva yang diduga ilegal atau tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Masing-masing boks berisi 20 hingga 25 item alat.

Selain didistribusikan secara perseorangan, alat tes cepat ilegal itu juga diedarkan di klinik dan rumah sakit sepanjang Oktober 2020 hingga Februari 2021.

"Pendapatan kotor senilai Rp 2,8 miliar. Tapi dalam satu minggu, tersangka setidaknya dapat meraup keuntungan hingga Rp40 juta. Kalau satu bulan bisa Rp160 juta," ungkap Lutfi.

Atas adanya kasus ini, Lutfi meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga alat tes cepat yang lebih murah. Selain itu, masyarakat juga harus cerdas ketika membeli suatu barang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2000 tentang Cipta Karya dan Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp1.5 miliar," kata dia.

Menyamar

Sejak Januari 2021, petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi bahwa marak penjualan alat kesehatan yang berupa alat rapid test antigen Covid-19 merk clongene di wilayah Jawa Tengah.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai salah satu konsumen yang ingin membeli alat rapid test antigen clongene secara COD di Jalan Cemara III No.3 Padangsari, Kecamatan Banyumanik.

Di tempat tersebut, petugas mengamankan dua orang kurir berinisial PFdan PRS yang kedapatan membawa alat rapid test merk Clungene sebanyak 25 box @25 pcs yang diduga tidak memiliki izin edar.

Selang beberapa jam kemudian, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin, bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di Jalan Perak No. 9 Kwaron 2 Bangetayu Semarang yang merupakan rumah milik SPM.

Di tempat tersebut, penyidik menemukan barang bukti ratusan boks alat rapid antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki izin edar. “Modus operasinya yaitu mereka menjual sesuai pemesanan kemudian mereka datang dan pembeli membayar DP. Tersangka ini menjual barang-barang tersebut ke klinik maupun perseorangan," kata Ditreskrimsus.

tag: #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement