Bisnis
Oleh Rihad pada hari Wednesday, 09 Jun 2021 - 23:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Berbagai Kritik Terhadap Rencana Pengenaan PPN Kepada Sembako

tscom_news_photo_1623251534.jpg
Pasar jual Sembako (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felilppa Ann Amanta menyatakan bahwa rencana pengenaan skema pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang barang kebutuhan pokok atau sembako bisa mengancam ketahanan pangan.

"Pengenaan PPN pada sembako mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah," kata Felippa Ann Amanta, Rabu (9/6)

Hal itu, ujar dia, antara lain karena lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan yang bernutrisi karena harga pangan yang mahal.

Ia berpendapat bahwa menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi, apalagi saat pandemi ketika pendapatan masyarakat berkurang.

"Pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga, dan bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka," paparnya.

Untuk itu, ujar dia, pengenaan PPN pada sembako tentu saja akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut, terlebih lagi karena PPN yang ditarik atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada akhirnya akan dibebankan pengusaha kepada konsumen.

Ia mengingatkan bahwa ketahanan pangan Indonesia sendiri berada di peringkat 65 dari 113 negara, berdasarkan Economist Intelligence Unit"s Global Food Security Index. Salah satu faktor di balik rendahnya peringkat ketahanan pangan Indonesia ini adalah masalah keterjangkauan.

Keterjangkauan pangan yang menurun dengan sendirinya akan mendorong lebih banyak lagi masyarakat berpenghasilan rendah ke bawah garis kemiskinan.

Secara lebih umum lagi kenaikan harga akan mendorong inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat. Dengan daya beli yang menurun, masyarakat akan mengurangi belanja.

Padahal, lanjut Felippa, belanja rumah tangga, bersama konsumsi pemerintah, merupakan komponen pertumbuhan ekonomi negara yang relatif dapat didorong oleh pemerintah dalam jangka pendek untuk memulihkan perekonomian nasional di saat-saat sulit seperti sekarang ini.

Sejumlah media memberitakan tentang revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Revisi tersebut akan mencakup penghapusan sejumlah barang kebutuhan pokok dari kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Seharusnya Pilihan Terakhir

Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KPRP) Said Abdullah mengingatkan bahwa rencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako seharusnya menjadi pilihan terakhir karena sangat membebani rakyat kalangan bawah.

"Mestinya PPN sembako jadi pilihan terakhir dari banyak opsi. Misalnya mengutamakan penerimaan PPN dari sektor lain yang selama ini belum masuk," kata Said Abdullah di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, rencana mengenakan skema PPN sebagai sebuah niat untuk memperkuat penerimaan negara dari pajak adalah hal yang baik-baik saja, tapi yang perlu menjadi pengingat jangan sampai membuat situasi masyarakat makin susah terutama kelompok masyarakat kelas bawah.

Ia mengingatkan bahwa sembako yang dikonsumsi masyarakat sebagian bahan bakunya dihasilkan dari petani dalam negeri, sehingga pengenaan PPN bisa berdampak ke mereka.

"Bisa jadi (dengan pengenaan skema PPN sembako) di tingkat petani sebagai produsen bahan baku kena, di konsumen juga kena, dan tentu saja kita perlu ingat juga, petani dan kelompok produsen pangan skala kecil di pedesaan juga adalah net consumer," paparnya.

Kritik DPR

Anggota DPR RI Mufti Anam mengkritisi rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang sembilan bahan pokok alias sembako karena akan memukul balik momentum pemulihan ekonomi yang kini perlahan mulai tertata.

"Ini kan ekonomi sedang punya momentum pemulihan, punya momentum untuk rebound. Tantangan-nya ada pada upaya menahan laju kenaikan kasus aktif COVID-19. Daya beli perlahan tumbuh. Kalau kebutuhan pokok dikenakan PPN, berarti pemulihan ekonomi dipukul mundur," kata Mufti dalam keterangan tertulis diterima di Surabaya, Rabu.

Apalagi, kata Mufti, pemerintah juga berniat mengerek besaran PPN menjadi 12 persen dari sebelumnya 10 persen.

"Sekarang daya beli belum pulih, tapi bisa langsung kena beban tambahan pajak. Ya spending masyarakat akan tertahan, padahal itu (belanja masyarakat) adalah kunci pemulihan dan jantung pertumbuhan ekonomi kita," papar politisi PDI Perjuangan tersebut.

tag: #sembako  #pajak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement