Oleh Aswan pada hari Selasa, 24 Agu 2021 - 20:46:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Hukum Ini Anggap Jaksa Dan Hakim Abaikan Asas Lex Specialis Dalam Putusan Kasus Bansos Oleh JPB

tscom_news_photo_1629812788.jpg
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin(23/8/2021) kemarin.

Namun demikian pidana penjara 12 tahun yang tak menyentuh ancaman maksimal, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan itupun menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal itu,Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, mencermati kasus Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, bahwa jaksa dan hakim telah mengabaikan rumusan kekhususan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang merupakan lex specialis, dan ini sudah dijelaskan secara limitative , terukur dan objektif yang semestinya menjadi alasan memperberat pidana yaitu frasa memperkaya diri pada keadaan tertentu dalam hal ini pada waktu terjadinya bencana.

"Korupsi Mantan Mensos dalam kasus Bansos ini kan korupsi dengan pemberatan, yang dilakukan saat bencana alam dan kondisi perekonomian masyarakat lumpuh apalagi perbuatan ini dilakukan berlanjut sangat disengaja sistematis, dan direncanakan untuk memperkaya diri dengan matang, tentu sudah dihitung untung ruginya oleh pelaku secara rinci," kata Azmi dalam keterangannya, Selasa(24/8/2021).

Selanjutnya, Azmi melihat, tampaknya jaksa dan hakim dari kasus mantan Mensos ini tidak berusaha menggali dan terkesan mengabaikan rumusan kekhususan dalam UU Tipikor yaitu bila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu dalam hal ini dilakukan pada saat bencana semestinya penjatuhan hukuman terberat bagi pelaku.

"Frasa " dilakukan pada waktu terjadinya bencana alam nasional" ya dalam hal ini dengan keputusan pemerintah menyatakan wabah covid 19 sebagai bencana nasional, jadi ini sudah clear kan, tidak perlu penafsiran lagi namun jaksa dan hakim tidak mau tunduk atas perintah dan kehendak UU ini,

" sia- sia saja ada pasal ini kalau jaksa dan hakimnya tidak berani, tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan khusus ini"," jelas Azmi

Meskipun demikian, kata dia, kalaupun diabaikan atau disimpangi ketentuan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, guna untuk keseimbangan semestinya akan lebih bijak jika sikap penegakan hukum atas kasus bansos mantan Mensos ini bagi jaksa dan Hakim wajib memastikan bahwa hukuman harus dapat memberikandeterrent effect, baik di kluster pidananya dan juga di kluster perekonomian pelaku, dengan cara merampas aset termasuk memiskinkan pelaku korupsi, hukuman ganda begini lebih tepat jika korupsi itu dianggap sebagai musuh bersama bangsa, jika hanya mengejar hukuman pidana penjara semata ini sudah tidak efektif, malah masih menimbulkan pertanyaan lagi dalam kasus ini uang penggantinya dikurangi oleh hakim, tentang hal ini harus terlihat dalam pertimbangan hakim atas pengurangan uang pengganti yang dikurangi oleh Majelis hakim lebih dari 3 Milyar.

" Terdakwa terima 32,4 Milyar ,uang disita penyidik 14,5 Milyar terus dalam putusan hakim perintahkan bayar uang pengganti juga 14.5 M, jadi ada selisih 3,4Milyar?," tanya Azmi.

"Tentang pengurangan uang pengganti ini harus terlihat dannmuncul di pertimbangan hakim dalam putusan, konsekuensi hukumnya kalau tidak ada dalam pertimbangan hakim mestinya putusan tersebut batal dan majelis hakim dapat dianggap unprofesional karena memutus tanpa ada dasar pertimbangan hukum yang jelas," pungkasnya.

tag: #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

I Nyoman Parta Desak Aparat Kepolisian Usut Tuntas Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 04 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta meminta aparat kepolisian mengusut tuntas tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu ...
Berita

Ini Kata Anies Soal Beredar Partai Perubahan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anies Baswedan membantah adanya tawaran untuk pembuatan partai. Beredar di sosial media rencana pembentukan partai perubahan dengan logo burung hantu. Dari foto yang ...