Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 25 Sep 2015 - 08:10:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Jimly: Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden Merupakan Kemunduran

78Jimly_Asshiddiqie.jpg
Jimly Asshiddiqie (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan, pembatalan pasal yang mengatur penghinaan terhadap kepala negara bukanlah untuk kemudian dimanfaatkan sebagai kebebasan menyuarakan pendapat dalam bentuk kritik yang menjurus pada penghinaan.

MK telah membatalkan pasal tentang penghinaan Presiden sudah dibatalkan pada tahun 2006 saat masuk dalam RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang lalu

“Banyak orang mengira putusan MK itu menghalalkan penghinaan presiden. Penghinaan siapa saja tidak boleh,” kata Jimly di Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Ia menegaskan, keputusan MK yang membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden merupakan putusan final dan mengikat.

“Kalau dihidupkan lagi akan melanggar konstitusi,” sambung Jimly.

Meski demikian, kata dia, sebagai presiden atau pejabat negara lainnya terkadang harus siap menerima kritikan yang sangat 'pedas' bahkan menjurus ke penghinaan.

Jimly berpandangan, upaya memasukkan pasal mengenai penghinaan presiden dalam draft UU KUHP yang kini sedang digodok DPR merupakan sebuah kemunduran.

“UU jangan sampai membelunggu suatu perkembangan apalagi dalam KUHP yang merupakan induk perundang-undangan yang sulit dirubah. Jadi pemerintah yang sekarang maupun DPR silakan menentukan pilihannya. Kalau menurut saya, itu setback (kembali ke belakang, red) jadi meski berpikir jauh kedepan,” tegasnya.(yn)

tag: #pasal penghinaan presiden  #jimly  #presiden jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Syarat Calon Independen Maju Pilgub DKI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan syarat bakal calon independen yang hendak maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Salah satunya ialah menyerahkan formulir ...
Berita

Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi Di Telkomsigma?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2017 - 2022 hingga kini belum ada kemajuan ...