Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 30 Sep 2015 - 11:20:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Awal Mula Masuknya Pasal Kretek Di RUU Kebudayaan

16images.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan menimbulkan polemik, tak hanya d kalangan masyarakat tapi juga di antara anggota DPR terjadi silang pendapat.

Anggota Komisi X DPRRI Ferdiansyah memberikan klarifikasi awal mula masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan. Ia membantah adanya tudingan rekayasa penyelundupan pasal yang dilakukan sepihak oleh DPR.

"Nggak ada penyelundupan. Soal itu, waktu itu berawal dari saya mengklarifikasi kepada saudara Dirjen Kebudayaan dengan menyatakan, apa kategori sebuah warisan budaya?. Apakah kretek cigaret atau kretek linting bisa dikategorikan budaya? Dijawab (Dirjen Kebudayaan), kita harus menginventarisir dulu mengenai kategori warisan budaya. Apa sih yang bisa dimasukkan kategori warisan budaya," ujar Ferdi di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Ferdi memahami bahwa polemik di publik lantaran muncul kecurigaan ada sponsor tertentu. Padahal, kata dia, RUU kebudayaan yang menyisipkan pasal kretek tersebut masih dalam pembahasan.

"Jadi tolong dipahami juga, kita belum membahas secara tuntas pertembakauan ini. Atau bicara warisan budaya tentang terkait dengan tembakau. Tapi bagi kami DPRRI, kalau itu masuk kategori budaya, ya memang harus masuk. Ini yang juga harus kita sikapi secara arif," ungkapnya.

Politisi Golkar ini juga mencoba menjelaskan tentang pasal 49 yang menyebutkan perlindungan terhadap kretek tradisional dapat diwujudkan dengan inventarisasi dan dokumentasi. Ia mengatakan bahwa rasionalisasi dari pasal tersebut tetap berpijak pada nilai aset dan warisan budayanya semata.

"Bukan rokoknya. Tidak dalam konteks saya mencontohkan merokok. Itu salah. Bentuk promosipun harus diatur. Dan Beda-beda. Semisal, kalo batik ya bisa kita promosikan dengan cara kita gunakan (mengenakan batik). Tidak karena tembakau itu bentuknya rokok, itu yang kurang pas dan yang nanti akan kita bahas," jelasnya.

Ditegaskan Ferdi, pembahasan pasal kretek dalam RUU Kebudayaan nantinya akan tetap menggunakan berbagai pertimbangan. Diantaranya, menyangkut literatur dalam menentukan apakah kretek layak dikategorikan sebagai warisan budaya.

"Dari info yang kita terima, pembuatan kretek sudah mulai dari tahun 1897," tutupnya.

tag: #pasal kretek  #ruu Kebudayaan  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aktivis 98 Sarankan Prabowo Gandeng KPK, BPK dan PPATK Saat Susun Kabinet

Oleh Fath
pada hari Selasa, 07 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Aktivis 98, Uchok Sky Khadafi menyarankan agar presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto meminta saran dan masukan dari KPK, BPK RI dan PPATK dalam menyusun formasi ...
Berita

Soal Bahlil Ingin Beri Izin Tambang ke Ormas, Sartono Hutomo: Jangan Buru-buru

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara perlihal rencana Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk ...