Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 20 Okt 2015 - 12:29:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Serius, Sebaiknya Pemerintah Siapkan Dulu RUU Bela Negara

15Zainuddin.jpg
Ahmad Zainuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Program Bela Negara akan mulai direalisasikan pemerintah pada 22 Oktober 2015 mendatang. Agar program ini bersifat tetap dan terus dilaksanakan meski berganti rezim, pemerintah sebaiknya menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) Bela Negara.

Anggota Komisi I DPR yang membidangi Pertahanan Ahmad Zainuddin mengatakan, program Bela Negara yang akan dilaksanakan Kementerian Pertahanan berpotensi terus memicu perdebatan, karena tidak memiliki payung hukum yang cukup.

"Dalam UU nomor 3 tahun 2002 yang jadi acuan Menhan, jelas Bela Negara diatur dengan undang-undang, bukan dalam undang-undang. Kalau memang serius, pemerintah sebaiknya siapkan dulu RUU Bela Negara," ujar Zainuddin di Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Ia menuturkan, secara substansi program Bela Negara yang diinisiasi pemerintah cukup baik. Bela Negara diperlukan untuk menumbuhkan dan membangun warga negara yang berkarakter nasionalis, berkepribadian utuh, dan berjiwa kebangsaan sesuai dengan tujuan Empat Pilar, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Karena menjadi program baku yang bersifat tetap, lanjutnya, pelaksanaan program Bela Negara tidak cukup hanya disinggung dalam UU Pertahanan Negara. Program Bela Negara yang merupakan amanat konstitusi harus diatur khusus dalam undang-undang tersendiri.

"Karena di dalamnya diatur siapa penyelenggaranya, apakah Kemenhan, TNI, atau Kemendikbud. Karena Kemendikbud juga punya kurikulum kewarganegaraan, bagian dari materi Bela Negara. Siapa pesertanya dan bagaimana sifatnya. Bagaimana kurikulumnya, hingga bagaimana penganggarannya," jelas politisi PKS ini.

Politisi dapil DKI Jakarta I ini mengungkapkan, Komisi I DPR mendukung penuh tujuan dan substansi program Bela Negara seperti yang dijelaskan pemerintah. Namun penguatan dari sisi legalitas perlu diperhatikan.

Zainuddin juga mengkritik penganggaran program Bela Negara yang disebut pemerintah tidak berasal dari APBN, sehingga tidak akan membebankan anggaran Kementerian Pertahanan atau TNI. Sebab dalam UU Pertahanan Negara, upaya bela negara sebagai bagian dari penyelenggaraan pertahanan negara. Sementara pada pasal 25, pertahanan negara dibiayai dari APBN.

"Di sinilah urgennya UU Bela Negara. Bukan asal program kementerian, tapi program negara, bersifat permanen," pungkasnya.(yn)

tag: #bela negara  #ruu bela negara  #kemenhan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

I Nyoman Parta Desak Aparat Kepolisian Usut Tuntas Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 04 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta meminta aparat kepolisian mengusut tuntas tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu ...
Berita

Ini Kata Anies Soal Beredar Partai Perubahan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anies Baswedan membantah adanya tawaran untuk pembuatan partai. Beredar di sosial media rencana pembentukan partai perubahan dengan logo burung hantu. Dari foto yang ...