Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Kamis, 08 Feb 2018 - 14:13:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Pasal Ini Direvisi, Aparat Hukum Tak Mudah Sentuh Anggota DPR

58agtas.jpg
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah menyepakati Pasal 245 dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang pemeriksaan anggota dewan harus mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kita berharap bahwa soal hak imunitas itu ada. Di mana-mana di seluruh dunia itu memberikan hak imunitas kepada parlemen," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Pasal itu menyebutkan pertimbangan MKD akan diserahkan kepada Presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum. Namun, peran MKD hanya sebatas memberikan pertimbangan.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Baleg DPR dengan Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM yang baru selesai hari ini.

Supratman menjelaskan, pasal itu tidak akan menghambat proses pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum dan peran MKD dalam proses pidana tidak akan menghambat proses izin yang dikeluarkan presiden karena ada batas waktunya.

"Kalau nanti presiden ada permintaan izin, kemudian MKD mengulur waktu batas limitasinya, juga jadi tidak berarti," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan pertimbangan MKD itu bisa digunakan atau tidak oleh Presiden dalam memberikan izin pemeriksaan kepada aparat hukum karena pertimbangan tersebut tidak mengikat sehingga tidak perlu dimasalahkan.

Namun Supratman menjelaskan pertimbangan MKD dan izin Presiden tidak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan, melakukan tindak pidana khusus seperti korupsi dan diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.(plt/ant)

tag: #dpr  #mkd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bersinergi dalam Beragam Aksi Kebaikan, Alumni ITB 1997 Gelar Acara Silaturahmi

Oleh Fath
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1997 menegaskan kebersamaan dan komitmennya untuk beraksi dalam berbagai bentuk kegiatan positif dalam Temu Kangen Syner97 ...
Berita

Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai 12 Mei

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, pemberangkatan perdana jemaah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 12 Mei 2024. Di mana sebanyak 22 kelompok terbang (kloter) akan ...