Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 05 Jun 2018 - 05:47:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi I DPR Pertanyakan Rencana BNP2TKI Kirim 30 Ribu TKI ke Timur Tengah

79avmdBley4D.jpg.jpg
Ilustrasi TKI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Rencana BNP2TKI yang akan mengirim 30 ribu TKI ke Timur Tengah mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta.

Menurutnya, pemerintah harus menjamin terlebih dulu terpenuhinya persyaratan dan parameter pengiriman TKI sebagaimana diamanatkan Undang-undang.

Hal ini dikarenakan pengiriman TKI bukan hanya soal peluang kerja, namun juga soal perlindungan dan keselamatan TKI.

“Ini penting diperhatikan karena tiap bulan terjadi ribuan kasus terhadap TKI kita. Ditambah dalam situasi sekarang tenaga kerja asing banyak diakomodasi masuk ke Indonesia, pengiriman TKI ke luar negeri dengan jaminan keamanan minimum adalah keputusan yang kurang bijak,” ujar Sukamta di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Oleh karena itu, Sukamta meminta BNP2TKI duduk bersama Kemnaker dan Kemenlu untuk membahas dan memenuhi syarat dan parameter pahlawan visa tersebut.

Menurutnya, Kemenlu harus terlibat karena salah satu instansi yang bertanggung jawab untuk urusan perlindungan WNI di luar negeri.

Dalam hal ini, Sukamta menjelaskan bahwa UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran Pasal 31 sudah menetapkan parameter baku untuk membuka ata menutup penempatan TKI ke suatu negara, yaitu: a) memiliki hukum yg melindungi tenaga kerja asing; b) memiliki perjanjian bilateral tertulis dan/atau c) memiliki sistem jaminan sosial.

Sekretaris Fraksi PKS ini menjelaskan, selama ini belum ada negara Timur Tengah yang memiliki perjanjian bilateral tertulis dengan Indonesia dalam hal penempatan TKI.

Menurutnya Arab Saudi dan Indonesia memang sebelumnya pernah menandatangani MOU tahun 2014 awal, namun belum pernah entry into force karena kedua pihak tidak pernah meratifikasi.

Sukamta menegaskan, bahwa BNP2TKI, Kemenaker dan Kemenlu harus mengambil keputusan bersama agar terpenuhi persyaratan dan parameter TKI tersebut supaya perlindungan tenaga migran Indonesia terjamin.

“Selama 3 syarat parameter tadi belum terpenuhi, moratorium pengiriman TKI tetap pilihan bijak. Jika parameter sudah terpenuhi, pengiriman TKI pun harus mempertimbangkan dan mengutamakan SDM yang memiliki keterampilan yang cukup serta kemampuan melindungi diri dengan baik,” pungkasnya. (Alf)

tag: #tki  #bnp2tki  #komisi-i  #dpr  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bersinergi dalam Beragam Aksi Kebaikan, Alumni ITB 1997 Gelar Acara Silaturahmi

Oleh Fath
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1997 menegaskan kebersamaan dan komitmennya untuk beraksi dalam berbagai bentuk kegiatan positif dalam Temu Kangen Syner97 ...
Berita

Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai 12 Mei

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, pemberangkatan perdana jemaah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 12 Mei 2024. Di mana sebanyak 22 kelompok terbang (kloter) akan ...