Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 25 Agu 2018 - 11:55:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Idrus Tersangka, Golkar Akan Berikan Bantuan Hukum

82IDRUS_MARHAM.jpg.jpg
Idrus Marham (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Sirajuddin Abdul Wahab mengatakan, DPP Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada Idrus Marham, setelah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus pembangunan PLTU Riau-1.

"Kalau itu sudah menjadi komitmen partai setiap kader tetap menyiapkan tim hukum karena memang di partai itu ada Bakumham," kata Sirajuddin di Jakarta, Sabtu (25/8/2018).

Sebelumnya, Idrus Marham menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo. Ia drus membenarkan bahwa pengunduran dirinya ini terkait statusnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi saya menghadap Presiden jam 10.30 WIB, saya lakukan setelah kemarin saya mendapat surat pemberitahuan tentang penyidikan saya," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/8/2018).

"Kemarin sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan sudah pasti tersangka," tambah Idrus.

Idrus menyatakan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral maka ia mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Mensos.

Pertimbangannya, beber Idrus, pertama untuk menjaga kehormatan Presiden yang selama ini dikenal sebagai pemimpin yang memiliki reputasi dan komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kedua, ia mengatakan, agar penyidikan tersebut tidak menjadi beban bagi Presiden dan mengganggu konsentrasi Presiden dalam tugas sehari-hari.

"Jadi kalau misal saya tersangka dan masih ini-itu kan tidak etis dan secara moral tidak bisa diterima," katanya.

Ketiga, lanjut dia, sebagai warga negara yang taat hukum dia sepenuhnya menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan ingin berkonsentrasi mengikuti proses hukum di KPK sesuai aturan yang berlaku.

Idrus sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Rabu (15/8/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham.

Politisi Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.(yn)

tag: #menteri-sosial  #kpk  #partai-golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pasca Pemilu, Ketua Fraksi PKS Jazuli: Siap Kolaborasi Bangun Bangsa

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 29 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyatakan pihaknya tidak pernah membatasi diri pasca Pemilu 2024. Menurutnya PKS adalah partai politik yang konsisten mendorong ...
Berita

Ahmad Najib Prediksi Timnas Indonesia Menang 2-1 Lawan Uzbekistan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI Ahmad Najib Qodratullah optimis Timnas Indonesia bakal menaklukan Uzbekistan dalam laga semifinal Piala Asia U-23 yang digelar di Stadion Abdullah bin ...