JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Daulay menilai pertemuan Ketua Umum partainya dengan Presiden Jokowi di Istana negara suatu hal yang biasa tak perlu ditafsirkan kemana-mana.
Dia juga mengatakan, pertemuan itu adalah pertemuan biasa. Silaturrahim pada saat menghadiri pelantikan gubernur Maluku. Sebagai ketua MPR tentunya berusaha memenuhi undangan yang dilayangkan.
“Tidak perlu ditafsirkan ke sana ke mari. Belum ada keputusan politik apa pun yang sudah diambil oleh PAN setelah pemilu, karena semuanya masih berjalan pada arah yang telah ditentukan sebelumnya," kata Saleh saat dihubungi, Jumat (26/4/2019).
Saat ini, kata dia, PAN sedang mengikuti proses perhitungan suara pilpres, Zulkifli sendiri sedang fokus mengawasi dan mengawal perolehan suara PAN di seluruh Indonesia.
Pengurus, kader, dan simpatisan diminta untuk mengawal secara bersama-sama. Sementara ini, hanya itu instruksi yang diberikan ke seluruh jaringan partai.
“Saya sendiri ditelpon langsung oleh Pak Zul agar tetap di daerah menjaga suara PAN. Katanya, untuk sementara saya ditugaskan di daerah saja dulu. Tidak perlu memikirkan hal-hal lain di Jakarta," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah bertemu dengan Ketum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan. Pertemuan singkat itu terjadi usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku di Istana Negara Jakarta, Rabu 24 April lalu.
Tak hanya berdua, dalam perbincangan itu ada pula Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Usai berbincang dengan Jokowidan sejumlah elite politik, Zulkifli mengaku membahas beberapa hal, salah satunya persoalan pemilihan umum (Pemilu) 2019. Zulhas mengeluhkan durasi Pemilu yang begitu lama hingga delapam bulan.
"Ya kalau silaturahim kan pasti banyak yang kami bicarakan. Soal pemilu terlalu lama sampai delapan bulan, habis energi," ujarnya.
Saat itu, Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tersebut juga mengatakan perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 7 tentang Pemilu. (ahm)