Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 07 Mei 2019 - 19:22:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Refly Harun: People Power Bukan Makar

tscom_news_photo_1557231725.jpg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan gerakan people power bukan merupakan makar. Karena menurut dia, kumpulan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa merupakan hak yang dijamin oleh Undang-undang asalkan tidak melanggar hukum.

“Ya gak mungkinlah makar. Makar itu kan menggulingkan pemerintahan, menyampaikan aspirasi bukan makar. Kalau people power menggulingkan pemerintahan tentu itu makar, tapi kalau people power hanya menyampaikan pendapat tidak masalah,” kata Refly di Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Menurut dia, apabila masyarakat mau datang mengadu dan meminta atensi KPU serta Bawaslu menyampaikan aspirasi tidak masalah karena dijamin konstitusi. Namun, yang dilarang itu adalah melanggar hukum.

“Kalau menyampaikan aspirasi tidak masalah, kan dijamin konsitusi aspirasi baik secara lisan maupun tulisan. Yang penting tidak melanggar hukum. Demo boleh tapi tidak boleh bakar ban, tidak boleh karena itu sudah mengganggu ketertiban umum dan mengganggu hak orang lain,” ujarnya.

Jadi, Refly mengingatkan semua pihak bahwa demokrasi diatur oleh konstitusi tapi demokrasi yang tidak mengganggu orang lain yang menjalankan kewajibanya.

“Kalau menyampaikan aspirasi Bawaslu dan KPU lebih memperhatikan kecurangan menurut saya tidak ada maslah, tidak ada (aturan yang dilanggar). Saya tidak menangapi people power, yang saya tanggapi kebebasan demontrasi,” tandasnya.

tag: #pilpres-2019  #pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...