Berita
Oleh Fitriani pada hari Rabu, 15 Mei 2019 - 15:23:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Masyarakat Harus Tau Kewenangan Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto

tscom_news_photo_1557908637.jpg
Menko Polhukam Wiranto memberi keterangan pers usai rapat koordinasi pengamanan di Kementerian Koordinator Polhukam. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN) --Tim Asistensi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, resmi terbentuk. Tim Hukum ini nantinya bertugas membantu memberi masukan atau kajian, terkait penanganan kasus-kasus salah ucap yang mengarah padapelanggaran hukum.

Namun, kehadiran Tim Asisten Hukum tersebutditolak banyak kalangan. Wirantodinilai berpotensi besar melenggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Merespon hal ini,Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Suhendar mengaku belum tau terkaittugas dan wewenang Tim Asistensi Hukum tersebut.

Menurut dia, untuk menilai apakah bertentangan dengan HAM atau tidak, maka segala sesuatunyaharus didudukkan secara proporsional terlebih dahulu.

"Sepanjang ia tidak dalam proses penegakaan hukum, atau bahkan meniadakan lembaga penegak hukum yang telah ada, saya kira tidak masalah. Apalagi jika keberadaan tim itu hanyalah kebutuhan internal Kementrian Kemenkopolhukam," ujar Suhendar kepada TeropongSenayan, Rabu (15/5/2019).

Peneliti dari Tangerang Transparancy Public Watch (TRUTH) itu melanjutkan, Tim Asistensi Hukum besutan Wiranto dapat dikatakan melanggar HAM dan menjadi ancaman dalam kehidupan demokrasi, bila tim tersebutmenjadi lembaga eksternal yang melakukan intervensi kepada siapapun. Termasuk kepadaintitusi penegak hukum, atau bahkan melakukan fungsi penegakan hukum.

"Sepanjang hal ini tidak ada, maka Tim Asistensi Hukum legitimate dan bukanlah ancaman. Tapiuntuk menilai itu, tentu tidak bisa hanya melihatnya dari luar. Artinya mesti dilihat sejauh mana dan apa saja yang menjadi kewenangannya, sebagai dasar untuk menilai apakah keberadaannya bermasalah atau tidak," tuturnya.

"Jadi, kita belum bisa menilainya,hanya berdasarkan asumsi atau bahkan berandai-andai, sebab ini menyangkut penyelenggaraan negara," imbuh pria yang digadang-gadang sebagai bakal calon Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), padq Pilkada 2020 mendatang.

Suhendar menjelaskan, bahwa Tim Asistensi Hukum tersebut melibatkan sekurang-kurangnya 6 lembaga negara, 13 ahli/pakar dari akademisi/apraktisi dan berbagai latarbelakang. Selain itu, mereka memiliki tugas/wewenang melakukan kajian dan asistensi hukum, lalu mengusulkan utk ditindaklanjuti hasil dari kajian hukum kepada aparat penegak hukum.

"Dengan demikian, tidak ada yang bermasalah dengan keberadaan tim ini. Selain itu, saya menilainya tim ini adalah forum ilmiah untuk merespon permasalahan hukum pasca pemilu. Jadi keberadaannya juga tidak menjadi ancaman bagi siapapun," pungkasnya. (Alf)

tag: #wiranto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...