Berita
Oleh Fitriani pada hari Minggu, 26 Mei 2019 - 20:36:59 WIB
Bagikan Berita ini :

14 Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Kepolisian Dalam Aksi 21-22 Mei

tscom_news_photo_1558877819.jpg
(Sumber foto : Fitriani)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), beberkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), saat peristiwa kericuhan di Aksi 21-22 Mei 2019 kemarin.

Atas peristiwa tersebut, YLBHI bersama dengan KontraS, LBH Jakarta, AJI, Lokataru Foundation, Amnesty dan LBH Pers melakukan pemantauan terhadap peristiwa yang terdiri dari:

1. Pecahnya Insiden.
2. Korban.
3. Penyebab.
4. Pencarian dalang.
5. Tim investigasi internal kepolisian.
6. Indikasi kesalahan penanganan demonstrasi.
7. Penutupan akses tentang korban oleh rumah sakit.
8. Penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
9. Hambatan informasi untuk keluarga yang ditahan.
10. Salah tangkap.
11. Kekerasan terhadap tim medis.
12. Penghalang-halang meliput kepada jurnalis: kekerasan, persekusi, perampasan alat kerja, perusakan barang pribadi.
13. Penghalangan akses terhadap orang yang ditangkap: untuk umum dan advokad.
14. Pembatasan komunikasi media sosial.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan, berdasarkan temuan-temuan tersebut, terdapat dua kesimpulan penting.

"Pertama, terindikasi adanya pelanggaran HAM, dengan korban dari berbagai kalangan yaitu tim medis, jurnalis, penduduk setempat, peserta aksi dan dari berbagai usia," kata Asfinawati dalam konferensi persnya, di Kantor YLBHI, Jakarta, pada Minggu (26/05/2019).

"Kedua, terjadi penyimpangan dari hukum, dan prosedur yang ada. Diantaranya KUHAP, konvensi anti penyiksaan/CAT, konveksi hak anak/CRC, perkap 1/2009, perkap 9/2008, perkap 16/2006 tentang penggunaan kekuatan, perkap 8/2010, perkap 8/2009," imbuhnya.

Atas insiden itu, YLBHI bersama dengan KontraS, LBH Jakarta, AJI, Lokataru Foundation, Amnesty dan LBH Pers mendesak pihak terkait. Diantaranya yakni:

1. Lembaga oversight kepolisian seperti Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI untuk segera melakukan evaluasi kinerja Polri dalam aksi 12-22 Mei, yang berpotensi adanya pelanggaran HAM.

2. Mendesak Polri untuk mengumumkan kepada publik, baik lembaga-lembaga oversight negara, jurnalis, atau masyarakat umum, secara rinci terkait laporan penggunaan kekuatan yang sudah sesuai prosedur tersebut, dengan mempublikasi formulir penggunaan kekuatan perlawanan kendali dan penggunaan kekuatan dalam tindakan.

3. Penyidik Kepolisian RI harus segera mengirimkan surat tembusan pengetahuan penahanan, kepada masing-masing keluarga yang ditahan.

4. Rumah sakit harus memberikan informasi publik tentang jumlah orang yang dirawat dan meninggal.

5. Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman dengan melibatkan masyatakat sipil perlu menyelidiki lebih lanjut, tentang insiden ini. Menemukan dalang dibalik peristiwa, guna mencegah keberulangan peristiwa dan impunitas di masa mendatang.

tag: #ham  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement