JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan langkah pasangan Prabowo-Sandi menggugat hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tepat. Hal itu sesuai konstitusi dan ketentuan perundang-undangan.
"Jadi jalur konsitusionalnya yang harus ditempuhkan itu, mana kala KPU menetapkan calon kemudian ada pihak-pihak yang tidak dapat diterima sehingga jalur konsitusional ke Mahkamah Konsitusi," kata Adies di Jakarta, Minggu (26/5/2019).
Sudah sepatutnya, kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini bahwa penyelesain sengketapemiluoleh pihak-pihak yang tidak dapat menerima hasil keputusan KPU dibawa ke MK.
"Jadi saya pikir itu suatu hal yang biasa, karena jalur konsitusinya seperti itu, itu hak dari para calon, jika tidak menerima lalu di uji kembali di MK memang seperti itu jalanya," katanya.
"Mungkin diluar dari konsitusi itu kan tidak diatur dalam konsitusi kita. Itu sudah jalan yang terbaik untuk orang-orang yang tidak menerima keputusan KPU itu," tambahnya.
Pasangan calon 02PrabowoSubianto-Sandiaga Unoakhirnya resmi menggugat hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden atau Pilpres2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 24 Mei 2019.(plt)