Berita
Oleh Fitriani pada hari Rabu, 29 Mei 2019 - 15:34:04 WIB
Bagikan Berita ini :
Terkait Jual Beli Jabatan

Surat Dakwaan Haris: Menteri Agama Kecipratan Rp70 Juta

tscom_news_photo_1559118844.jpg
Lukman Hakim Saifuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--Nama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin masuk dalam surat dakwaan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Lukman disebut turut kecipratan uang haram dari suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Hal ini sebagaimana tertera dalam surat dakwaan dengan tersangka Haris Hasanudin,yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan (Jaksel),Rabu (28/5/2019).

Lukman disebut turut menerima suap terkait jual beli jabatan bersama dengan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy aliasRomy.

Romy disebut menerima suap sebesar Rp255 juta. Uang tersebut berasal dari Haris Hasanudin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, sementara Lukman disebut turut menerima suap sebesar Rp70 juta yang juga berasal dari Haris.

"Memberi uang sejumlah Rp 325 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Muchammad Romahurmuziy alias Romy selaku anggota DPR periode 2014-2019 sekaligus Ketua Umum PPP dan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan.

Pemberian tersebut dilakukan Haris agar Romy dan Lukman membantu meloloskan dirinya dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama. Haris sendiri diketahui sedang mengikuti seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Akan tetapi, ia terkendala syarat administrasi lantaran pernah mendapat sanksi dari Kemenag.

Setelah beberapa lobi dan pertemuan yang dilakukan Haris, Romy dan Lukman setuju membantunya. Haris pun kemudian memberikan sejumlah uang terkait hal itu. Terkait uang Rp70 juta untuk Lukman, disebutkan ada dua kali pemberian. Pertama, uang sebesar Rp50 juta yang diberikan pada tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure, Surabaya.

Pada waktu itu, Haris dan Lukman bertemu untuk membahas proses seleksi Kakanwil Kemenag Jatim. Lukman pun setuju membantu Haris. "Oleh karena itu, terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp50 juta," papar jaksa.

Pada akhirnya Haris lolos seleksi dan bahkan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Ia dilantik oleh Lukman pada 4 Maret 2019. Tanggal 9 Maret 2019 atau lima hari setelahnya, Haris kembali menyerahkan uang. Kali ini sebesar Rp20 juta.

Uang tersebut diserahkan di Tebu Ireng, Jombang. Pada waktu itu, uang diberikan Haris kepada Lukman melalui seseorang bernama Herry Purwanto.

"Sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," beber jaksa.

Terkait uang di Tebu Ireng, sebelumnya sudah pernah disinggung KPK dalam jawaban atas praperadilan Romy. Namun dalam jawaban KPK tersebut, disebut uang yang diberikan kepada Lukman sebesar Rp 10 juta. Lukman sendiri sudah mengakui soal adanya uang itu. Ia pun mengaku sudah melaporkan uang tersebut kepada KPK.

Pihak Kemenag sendiri mengatakan, bahwa Lukman tak tahu adanya pemberian uang dari Haris. Menurut Kemenag, uang diterima oleh ajudan Lukman. KPK membenarkan bahwa Lukman melaporkan uang itu sebagai gratifikasi. Namun, KPK tidak memproses uang itu lantaran Lukman baru melaporkan uang setelah kasusnya mencuat. (ahm)

tag: #korupsi  #kementerian-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement