Berita
Oleh Fitriani pada hari Senin, 03 Jun 2019 - 21:56:28 WIB
Bagikan Berita ini :

ICW Desak MA untuk Menolak Semua Permohonan PK Terpidana Korupsi

tscom_news_photo_1559573788.jpeg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sebanyak 19 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK). Mengetahui hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk menolak semua permohonan PK terpidana korupsi.

Staf Investigasi Divisi Hukum, Monitoring dan Peradilan ICW Wana Alamsyah mengatakan, Saat ini publik sering kali diperlihatkan pada putusan tingkat PK yang sering kali tidak berpihak dengan pemberantasan korupsi.

Beberapa contohnya yakni:

-Choel Mallarangeng, pada tingkat pengadilan sebelumnya ia divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (incracht) namun MA memperingan hukumannya hanya menjadi 3 tahun penjara.

-MA juga mengabulkan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Sebelumnya Suroso dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 190 ribu. Namun putusan PK malah menghilangkan kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.

"MA harus menolak semua permohonan PK terpidana korupsi. Satu sisi hal itu merupakan hak setiap narapidana yang dijamin oleh undang-undang, akan tetapi tak dapat dipungkiri juga bahwa upaya PK kerap dijadikan jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukuman," ujar Wana kepada TeropongSenayan, pada Senin (03/6/2019).

Wana menjelaskan, hukum positif Indonesia mengatur serta membatasi syarat bagi terpidana yang ingin mengajukan PK. Pasal 263 ayat (2) KUHAP telah tegas menyebutkan bahwa syarat jika seseorang ingin mengajukan PK, yakni: 1) Apabila terdapat keadaan/novum baru; 2) putusan yang keliru; 3) kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan.

"Namun dalam beberapa kesempatan syarat itu kerap diabaikan, sehingga putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat," jelasnya.

Kesimpulan diatas bukan tanpa dasar, Wana kembali menerangkan, dalam putusan yang mengabulkan PK Choel Mallarangeng, MA menyebutkan bahwa alasan utama karena yang bersangkutan telah mengembalikan uang yang telah diterimanya.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

"Sederhananya, seberapapun besarnya uang hasil korupsi yang telah dikembalikan kepada negara, tentu hal itu tidak dapat dijadikan dasar penghapus hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi," terangnya.

Dikatakan Wana, dalam daftar yang sedang mengajukan PK terdapat nama-nama yang telah dikenal luas oleh publik, yakni: Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman. Pengacara, OC Kaligis.

"Tentu ini harus menjadi warning bagi MA, bagaimanapun dengan kuasa yang dimiliki oleh para pengaju PK bukan tidak mungkin putusan PK berpotensi hanya akan menguntungkan pelaku korupsi," katanya.

Tak hanya itu, potret kelam putusan PK selama ini pun turut menjadi sorotan, menurut Wana, data ICW menyebutkan sejak tahun 2007 sampai tahun 2018 ada 101 narapidana yang dibebaskan, 5 putusan lepas, dan 14 dihukum lebih ringan daripada tingkat pengadilan pada fase peninjauan kembali.

"Tren yang kerap kali menghukum ringan pelaku korupsi harus menjadi evaluasi serius bagi MA, karena lambat laun akan semakin menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan. Oleh seban itu, pertama, ICW menuntut MA menolak setiap permohonan PK yang diajukan oleh terpidana korupsi. Kedua, KPK mengawasi jalannya persidangan serta Hakim yang memeriksa PK terpidana korupsi," tegasnya. (Bara)

tag: #icw  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...