Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 11 Jun 2019 - 16:32:24 WIB
Bagikan Berita ini :

PPP Sebut Kuasa Hukum BPN Mengada-ada

tscom_news_photo_1560245544.jpeg
Gedung MK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyakini bahwa Ma"ruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan cawapres Ma"ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua Bank ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilu.

"Yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Arsul Sani meminta agar Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dg Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, disebutkan, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD). Berarti, unsurnya, pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD.

Kuasa Hukum Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto memperbaiki berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap di MK.

Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.

Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang. (ahm)

tag: #mahkamah-konstitusi  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement