JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah Pemilu Serentak 2019, Indonesia kembali menggelar agenda politik skala besar pada 2020. Lebih dari 270 daerah akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun tersebut.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya mulai memersiapkan hajatan politik itu. Di samping kabupaten/kota, hajatan tersebut juga berlangsung di tingkat provinsi. Tahapan pilkada serentak akan dimulai pada September mendatang.
Awalnya, pilkada 2020 akan dilaksanakan di 269 daerah sebagaimana pada 2015. Namun, pada 2018, ada satu kota, yakni Makassar, yang terpaksa mengulang pilkada. Calon tunggal pada pilkada di kota itu kalah oleh kotak kosong. Alhasil, pemilihan terpaksa diulang dan dibarengkan pilkada berikutnya, yakni pada 2020.
Ditambah lagi, ada sedikitnya tiga daerah pemekaran baru yang sedang dinilai apakah layak untuk menyelenggarakan pilkada atau belum.
"Kalau memenuhi syarat untuk diikutkan di 2020, berarti sekitar 273,’’ ujar Arief di Jakarta, Senin (10/6/2019) lalu
Saat ini, pihaknya menyiapkan regulasi terkait tahapan dan jadwal pilkada 2020. Penyusunan dilakukan bulan ini. Peraturan KPU bisa digunakan oleh para pihak untuk melakukan persiapan.
’’Misalnya, pemerintah daerah mempersiapkan penyusunan anggaran. Sedangkan KPU setempat mempersiapkan rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran,’’ lanjutnya.
September mendatang, KPU meluncurkan program satu tahun menjelang pilkada. Sesuai jadwal, pemungutan suara akan berlangsung pada September 2020. Penentuan bulan itu sudah ditetapkan di UU 10/2016 tentang Pilkada.
Menurut Arief, pihaknya tetap mengacu pada UU 10/2016 selama pembuat UU tidak berencana mengubahnya.
’’Saya ingin menekankan kalau ada hal-hal yang direvisi, jangan sampai tahapannya sudah dimulai, undang-undangnya baru direvisi,’’ kata Arief. (plt)