
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pemenuhan gizi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus diposisikan sebagai instrumen pembangunan manusia Indonesia, bukan sekadar program administratif pemerintah.
Dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan pada Rabu (3/6), Rieke menyebut hak atas pemenuhan gizi berkaitan erat dengan hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta tanggung jawab negara dalam penyediaan pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UUD 1945.
Rieke mengapresiasi langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang melakukan evaluasi dan perombakan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bentuk keseriusan memperbaiki tata kelola Program MBG. Ia juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang berhasil mengungkap berbagai indikasi kerentanan dan risiko korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.
"Berbagai temuan yang muncul menunjukkan bahwa persoalan dalam Program MBG tidak hanya berkaitan dengan figur pimpinan, tetapi juga menyangkut desain tata kelola yang masih membuka peluang terjadinya penyimpangan," imbuhnya.
Beberapa titik rawan yang disorot, tambah Rieke, antara lain penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang dan jasa, rantai pasok pangan, pembayaran operasional dapur, manipulasi data penerima manfaat, hingga konflik kepentingan dalam penunjukan vendor.
Dengan alokasi anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah dan sasaran penerima manfaat yang mencapai puluhan juta orang, Rieke menilai Program MBG merupakan program prioritas nasional yang memiliki tingkat kerentanan korupsi sangat tinggi. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan khusus yang terintegrasi.
Ia mendukung Presiden Prabowo untuk segera melakukan reformasi regulasi secara menyeluruh melalui pencabutan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Sebagai gantinya, pemerintah didorong menerbitkan satu Peraturan Presiden yang komprehensif mengenai tata kelola pemenuhan gizi nasional dan Program Makan Bergizi Gratis.
Rieke juga menekankan bahwa Badan Gizi Nasional seharusnya berfungsi sebagai orkestrator kebijakan nasional, bukan sebagai lembaga pelaksana yang memusatkan seluruh proses di tingkat pusat. Ia mengusulkan prinsip “Orkestrasi Nasional, Implementasi Desentralistik” sebagai dasar pelaksanaan program.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah, desa, sekolah, fasilitas kesehatan, petani, nelayan, koperasi, dan masyarakat dapat terintegrasi dalam satu sistem tata kelola nasional yang transparan dan akuntabel.
"Selain itu, pengawasan Program MBG perlu diperkuat melalui integrasi pengawasan berbasis Satu Data Indonesia, pemerintahan digital, dan audit secara real-time," tegasnya.
Kata Rieke, pengawasan tersebut, harus melibatkan secara aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat.
“Indonesia tidak membutuhkan sekadar pergantian figur. Indonesia membutuhkan reformasi kelembagaan, reformasi regulasi, dan reformasi tata kelola yang mampu menjamin setiap rupiah anggaran benar-benar berubah menjadi makanan bergizi yang diterima anak-anak Indonesia,” tutupnya.