
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menegaskan Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dilakukan untuk kepentingan warga negara. Ia juga menyebut RUU HAM bukan untuk membesarkan ego sektoral.
“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara. Bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas HAM,” kata Willy Aditya, Rabu (3/6/2026).
“Maka kita perlu fokus pada isi perluasan promosi, pelindungan, pemenuhan, penghormatan HAM dan seterusnya,” imbuh politikus Partai NasDem tersebut.
Adapun RUU HAM tengah berada dalam proses pembahasan DPR bersama Pemerintah. Saat ini, naskah perubahan UU HAM masih berada di tangan Pemerintah untuk dimatangkan sebelum masuk ke DPR.
Menurut Willy, rencana perubahan UU HAM yang diinisiasi Kementerian HAM patut didukung sebagai komitmen pemerintah untuk terus memajukan HAM. Ia juga menyebut UU HAM yang ada saat ini berlaku telah berusia 20 tahun sehingga diperlukan adanya pembaharuan.
Kementerian HAM dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan sejumlah perubahan yang akan dilakukan, mulai dari pengakuan dan perlindungan terhadap pembela HAM, penegasan posisi lembaga nasional HAM, hingga aturan baru mengenai syarat anggota Komnas HAM.
Dalam pembahasan RUU ini, berbagai kalangan termasuk Komnas HAM telah diajak berdiskusi untuk memantapkan konsepsi perubahan yang akan dilakukan pemerintah.
Willy pun menanggapi kekhawatiran Komnas HAM yang menilai naskah RUU HAM berpotensi mengganggu independensi dan membuka peluang intervensi politik.
“Dengan adanya Kementerian HAM, dan berbagai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, semestinya isu-isu HAM di Indonesia makin bergerak secara kualitatif,” ujar Willy.
Willy menambahkan, ada pembagian fokus kerja antara kementerian dan Komnas yang akan menjadi pelatuk bagi pemajuan HAM di Indonesia agar menjadi lebih hebat.
“Kalau Revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Justru kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” tegasnya.
Willy memastikan komisi XIII DPR sangat siap menjalankan fungsinya untuk membuat kebijakan pemajuan promosi, pelindungan, pemenuhan, penghormatan HAM di Indonesia.
“Hak warga negara harus berada di atas segala perdebatan tentang siapa yang akan berwenang menjalankannya,” ujar Willy.
Pimpinan Komisi bidang HAM DPR ini menyoroti beberapa pasal dalam RUU HAM yang menjadi perdebatan publik. Willy merinci, seperti soal pelindungan pembela HAM, hak untuk dilupakan, dana abadi, dan perluasan pelindungan atas diskriminasi.
“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif namun ada juga yang perlu di perkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” ucapnya.
Willy juga merupakan mantan aktivis dan peneliti pada lembaga pemantauan HAM itu pun menjelaskan, proses yang saat ini dilakukan oleh Kementerian HAM adalah amanat undang-undang untuk melibatkan partisipasi publik.
Karena itu, menurutnya, perdebatan konseptual yang terjadi adalah mekanisme yang baik untuk mematangkan naskah revisi UU HAM.
“Nanti di DPR juga publik akan secara resmi diajak untuk terlibat lewat berbagai mekanisme mulai dari penggunaan media daring DPR, Rapat, dan lainnya,” terang Willy.
“Jadi silahkan lembaga atau individu yang memiliki konsern untuk hal ini menyiapkan bahan catatannya untuk di DPR nanti,” pungkasnya.