Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 02 Jun 2026 - 10:59:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Jampidsus Terima Laporan Soal Indikasi Ketidaksesuaian dalam Kegiatan Usaha Tambang ASP

tscom_news_photo_1780372789.jpg
Pelapor Yakobus WT saat di Kejaksaan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Baru-baru ini, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI guna mengevaluasi adanya indikasi ketidaksesuaian dalam kegiatan usaha, kelengkapan proses perizinan, serta pemenuhan tanggung jawab terhadap lingkungan hidup.

​Berdasarkan laporan yang beredar, jajaran manajemen PT ASP yang mengemban tanggung jawab operasional tersebut meliputi Li Zhiming (Direktur Utama/WNA Cina), beserta jajaran Direktur yakni Shi Yangtao (WNA Cina), Chen Weihua (WNA Cina), Cheryl Aurelia KoesDjojo, dan Yos Henri, serta Liu Yangquan selaku Komisaris (WNA Cina).

Pelapor dalam hal ini, Yakobus WT, menyampaikan harapan agar dilakukan pengecekan ulang karena adanya dugaan penggunaan data atau dokumen perizinan usaha yang mungkin belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.

​Beberapa hal yang menjadi poin evaluasi meliputi luas area bukaan lahan yang diduga melebihi batas ketentuan izin, kegiatan operasional yang perlu diselaraskan kembali dengan pedoman dokumen lingkungan, serta perlunya sinkronisasi antara kewajiban program reklamasi dengan implementasi aktualnya.

Selain itu, laporan ini juga memberikan masukan terkait pentingnya peningkatan fungsi pengawasan dari pihak-pihak berwenang agar proses penerbitan dan evaluasi izin PT ASP dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan prosedur hukum.

​Langkah peninjauan ini dinilai sangat penting untuk mencegah risiko hilangnya potensi penerimaan negara, menghindari dampak kerusakan lingkungan hidup, serta meminimalisir kerugian bagi masyarakat luas.

Dasar pertimbangan ini turut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 161B, yang mengingatkan tentang pentingnya pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang, di mana ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat membawa konsekuensi sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

​Melalui permohonan tersebut, pelapor berharap Jampidsus Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti masukan ini melalui langkah-langkah peninjauan atau penyelidikan yang terukur.

Disarankan pula agar instansi terkait melakukan audit yang lebih komprehensif mengenai proses penerbitan izin, pelaksanaan pascatambang, penggunaan kawasan, hingga transparansi aliran dana kegiatan perusahaan.

​Pelapor juga mendorong agar pihak berwenang dapat merangkul dan memintai keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk jajaran direksi PT ASP, pejabat penerbit izin, maupun para pengawas di lapangan.

Tindakan preventif juga diharapkan dapat diterapkan guna menjaga keutuhan data dan kejelasan aset perusahaan selama masa peninjauan berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Anugerah Surya Pratama maupun instansi terkait mengenai laporan tersebut.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement