JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)—Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris berharap sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi media pencerahan bagi semua pihak. Persidangan yang dimulai pada Jumat (14/6/2019) ini juga diharapkan menjadi media pendidikan politik rakyat.
Seluruh rangkaian persidangan PHPU terutama diharapkan mampu menyajikan perdebatan yang substantif dan cerdas. Dengan demikian momentum itulah akan menjadi media pendidikan politik bagi rakyat. Di samping itu juga akan menjadi forum bagi rakyat untuk menyaksikan nilai-nilai dasar demokrasi, yakni kejujuran dan keadilan.
“Kita berharap sidang sengketa pilpres di MK nanti menjadi media pencerahan bagi siapa saja, baik bagi mereka yang berkeyakinan bahwa pilpres tidak berlangsung demokratis, jujur, dan adil, maupun bagi mereka yang berkeyakinan bahwa pilpres sudah demokratis, jujur, dan adil. Oleh karena itu, rakyat diharapkan ikut memantau dan mengawasi jalannya persidangan lewat berbagai media komunikasi,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Menurut Fahira, hadirnya MK dengan salah satu kewenangannya menyelesaikan sengketa pemilu dilatarbelakangi kesadaran bahwa sebuah proses politik berupa pemilu sangat rentan dengan pelanggaran. Terutama, lanjut dia, pelanggaraan peraturan pemilu yang menyangkut kampanye, tindak pidana pemilu, politik uang, sampai kecurangan dalam perhitungan suara. Semua kecurangan tersebut sangat mungkin mempengaruhi hasil pemilu sehingga diperlukanlah mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
“Konsekuensi bagi Indonesia yang sudah memilih menjadi negara demokratis adalah menggelar pemilu yang bersih. Dari pemilu yang bersih, jujur, adil, bebas, dan tidak memihak maka akan lahir sebuah pemerintahan yang demokratis. Dan MK diberi tanggungjawab untuk memastikan hal ini,” tukas Senator Jakarta ini.
Salah satu pendidikan politik yang disajikan selama proses sidang, sambung Fahira, adalah makna PHPU jangan dimaknai secara sempit berupa penghitungan suara saja. Lebih dari itu, peu dipahami tentang berbagai pelanggaran, baik dalam perhitungan suara maupun proses yang dapat mempengaruhi hasil pemilu. Artinya, MK juga berwenang memproses dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan mempengaruhi hasil pemilu.
“Mudah-mudahan segala keriuhan pascapilpres ini bisa reda di tangan MK. Kita doakan bersama, para Hakim Konstitusi mampu memutus perkara perselisihan hasil pilpres ini dengan adil dan imparsial,” pungkas Fahira. (plt)