Berita
Oleh Fitriani pada hari Kamis, 13 Jun 2019 - 19:12:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengacara Jokowi Ajukan 29 Nama Pendamping Sidang Sengketa Pilpres

tscom_news_photo_1560427979.jpg
(Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengacara paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, Ade Irfan Pulungan, menyatakan pihaknya telah mengajukan 29 nama pendamping Jokowi dan Maruf sebagai prinsipal ke Mahkamah Konstitusi.

Dikatakan Ade, dasar dari penyertaan pendamping tersebut adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 4 pasal 4 tahun 2018 tentang tata beracara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Hal tersebut disampaikan Ade, ketika datang beserta tim untuk menyerahkan jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (13/6/2019).


"PMK Nomor 4 pasal 4 tahun 2018 itu kan dimungkinkan adanya pendamping untuk mendampingi prinisipal di dalam persidangan. Makanya kami memanfaatkan aturan itu," katanya.

Tugas para pendamping tersebut, menurut Ade, yakni memberikan informasi kepada tim kuasa hukum terkait sengketa Pilpres. "Tugas pendamping itu dia bisa memberikan informasi kepada kami tim kuasa hukum terkait persoalan yang ada," paparnya.

Ade menerangkan, bahwa para pendamping itu juga, telah diperbolehkan untuk hadir dan duduk di kursi pihak terkait dalam sidang semgketa Pilpres. Meski begitu, menurut Ade, para pendamping tidak tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara langsung kepada majelis hakim.

"Ya, bisa masuk. Hasil komunikasi dengan pihak panitera mereka bisa hadir di persidangan dan duduk di kursinya pihak terkait, yang dua puluh itu disediakan MK tapi dia statusnya pasif, tidak bisa memberikan keterangan. Dia bisa langsung beri masukan ke kami tapi bukan ke majelis hakim. Kalau tim kuasa hukum dia bisa langsung bicara ke Majelis Hakim," ungkapnya.

Adapun 29 nama-nama pendamping yang diajukan Ade yakni:


1. Erick Tohir

2. Hasto Kristiyanto

3. Arsul Sani

4. Lodewijk Freidrich Paulus

5. Johnny G Plate

6. Abdul Kadir Karding

7. Herry Lontung Siregar

8. Raja Juli Antoni

9. Ahmad Rofiq

10. Afriansyah Ferry Noer

11. Verry Surya Hendrawan

12. Trimedya Panjaitan

13. Arif Wibowo

14. Juri Ardiantoro

15. Nelson Simanjutak

16. I Gusti Putu Artha

17. Arteria Dahlan

18. Dewi Kamaratih

19. Lukman Edy

20. M Toha

21. Erlinda

22. Regynaldo Sultan

23. Hendra Setiawan

24. Rony Pahala

25. Tuan Naik Stepen

26. Ardicka Dwiky Shaputra

27. Ronald Pangaribuan

28.Tony Hendrico Sianipar

29. Lambok Malau Guming

tag: #mahkamah-konstitusi  #kpu  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Kasus Pinjaman Shopee Paylater, Anggota Komisi XI DPR Dorong OJK Tindaklanjuti dan Perketat Perlindungan Konsumen

Oleh Fath
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)– Menanggapi maraknya aduan masyarakat mengenai kasus penagihan yang tidak sesuai aturan, pengaktifan sepihak dan penyalahgunaan akun SPaylater oleh orang lain, Puteri ...
Berita

Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPU RI akhirnya resmi menetapkan, Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Penetapan tersebut ...