Berita
Oleh Fitriani pada hari Senin, 17 Jun 2019 - 20:15:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Terpidana Lapas Sukamiskin Bebas Pelesiran, Pengamat: Revolusi Mental Jokowi Tak Terbukti

tscom_news_photo_1560777307.jpg
Lapas Sukamiskin Bandung (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kembali terpergoknya terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov)pelesiran ke toko bangunan di kawasan Padalarang Bandung Barat, menambah daftarburuk pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

Seperti diketahui, selain Setnov sejumlah terpidana kasus korupsi lainnya juga pernah kepergokpelesiran keluar Lapas.

Catatan redaksi, sejumlah pejabat narapidana koruptor lainnya yang pernah melipir keluar lapas antara lain:

1. Anggoro Widjojo

Narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, pernah keluar lapas. Pengusaha itu empat kali berkunjung ke Apartemen Gateway, Bandung pada Desember 2016 sampai awal 2017. Anggoro kemudian dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, pada 7 Februari 2019.

2. Lutfhi Hasan Ishaaq

Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini terpergok mengunjungi rumahnya di Kompleks Panorama Alam Parahyangan.

3. Fahmi Darmawansyah

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap narapidana kasus korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Kemanan Laut, Fahmi Darmawansyah pada Juli 2018. Fahmi terbukti memberikan suap berupa mobil kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein supaya bisa keluar pelesiran ke luar lapas. Selain itu, dalam sidang juga terungkap, Fahmi mengelola bilik asmara yang ia sewakan kepada narapidana lainnya. Ia telah divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara ini.

4. Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)

Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ketahuan tak berada di selnya saat KPK melakukan OTT di Lapas Sukamiskin pada Juli 2018. Dalam persidangan terdakwa kasus suap Sukamiskin, KPK mengungkap bahwa pada hari itu, Wawan sedang berada di sebuah hotel di Bandung. Dalam rekaman CCTV yang diperlihatkan jaksa di persidangan, Wawan berkunjung ke hotel bersama seorang perempuan muda.

Menanggapi buruknya pengelolaan penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat tersebut, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah mengatakan, ketidakteraturan lapas dalam menahan terpidana koruptor, penanda gagalnya pemerintah menekan aktifitas koruptif.

"Terbukti hingga di penjara sekalipun rasuah itu tetap hadir. Lebih jauh inirevolusi mental Jokowi tak terbukti sakti," ujar Dedi, kepada TeropongSenayan, melalui sambungan telephone,Senin (17/06/2019).

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Partai Politik (PSDPP) ini menegaskan, kondisi semacam ini sulit dibantah, bahwa satu waktu publik akan mengalami political fatigue (kelelahan politik). Imbasnya, negara sulit hadirkan kepercayaan publik.

"Untuk itu, bukan hal luar biasa jika pemerintah harus ambil tindakan tegas, termasuk menghentikan semua pejabat yang terlibat dalam kasus ini. Karena menunggu Menkumham mundur adalah hal mustahil, maka reshufle adalah solusi. Paling tidak, menteri baru akan dinilai publik sepanjang masa periode Jokowi," pungkas Dedi.(Alf)

tag: #kemenkumham  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...