JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Tim Hukum KPU Ali Nurdin menilai, perhitungan perolehan suara versi Prabowo-Sandi hanya didasari perhitungan per tingkat provinsi.
Dengan demikian, dalil klaim kemenangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak jelas dasarnya.
"Dengan tidak adanya dalil Pemohon mengenai kesalahan penghitungan perolehan suara yang dilakukan Termohon menunjukkan Pemohon telah mengakui hasil penghitungan suara yang ditetapkan Termohon. Sekaligus membantah isu yang berkembang sebagian kelompok masyarakat bahwa KPU curang," kata Ali dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Selain itu, Ali mempersoalkan perbaikan berkas permohonan Prabowo-Sandiaga, lantaran dalam berkas permohonan yang diregistrasi pada 24 Mei 2019, tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak menguraikan kesalahan penghitungan suara, termasuk dalam petitumnya.
"Penambahan dalil pemohon mengenai adanya kesalahan penghitungan suara oleh termohon terlihat jelas semata-mata untuk memenuhi persyaratan," ujarnya.(plt)