Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Selasa, 18 Jun 2019 - 10:37:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Merujuk Putusan MK, KPU: Link Berita Bukan Alat Bukti

tscom_news_photo_1560829021.jpg
Ilustrasi sidang PHPU Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan link berita bukanlah alat bukti.

KPU pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.

"Link berita bukan alat bukti surat atau tulisan sehingga tidak memiliki syarat. Hal itu merujuk pada Keputusan MK Nomor 4 Tahun 2018, khususnya Pasal 36," kata Anggota Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

"Keputusan Bawaslu menolak laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat yaitu print out tidak bisa jadi rujukan alat bukti," tambahnya.

Diketahui, bunyi Keputusan MK Nomor 4 Tahun 2018, khususnya Pasal 36 yang menyebutkan:

Alat bukti berupa:
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan para pihak
c. Keterangan saksi
d. Keterangan ahli
e. Keterangan pihak lain
e. alat bukti lain
f. petunjuk
(plt)

tag: #mahkamah-konstitusi  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement