JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan link berita bukanlah alat bukti.
KPU pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.
"Link berita bukan alat bukti surat atau tulisan sehingga tidak memiliki syarat. Hal itu merujuk pada Keputusan MK Nomor 4 Tahun 2018, khususnya Pasal 36," kata Anggota Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Keputusan Bawaslu menolak laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat yaitu print out tidak bisa jadi rujukan alat bukti," tambahnya.
Diketahui, bunyi Keputusan MK Nomor 4 Tahun 2018, khususnya Pasal 36 yang menyebutkan:
Alat bukti berupa:
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan para pihak
c. Keterangan saksi
d. Keterangan ahli
e. Keterangan pihak lain
e. alat bukti lain
f. petunjuk
(plt)