Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 18 Jun 2019 - 13:46:47 WIB
Bagikan Berita ini :

BW: KPU Tak Mampu Jawab Soal Jabatan Maruf Amin di Bank BUMN

tscom_news_photo_1560840407.jpeg
Cawapres 01 Maruf Amin (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjayanto (BW) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal membangun argumentasi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

"KPU gagal membangun argumentasi, dia menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan dan menganalisis," kata Bambang di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Permasalahan kedua, menurut BW, pihak termohon juga tidak mampu menjelaskan terkait posisi Cawapres Ma"ruf Amin yang belakangan dipersoalkan tim kuasa hukum lantaran masih menjabat Dewan Pengawas dua bank syariah. Dalam sejumlah ketentuan, terutama dalam putusan MA yang menyatakan anak perusahaan BUMN itu termasuk BUMN.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden 2019 pada Selasa (18/6/2019).

Dalam sidang kedua kali ini mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon dan terkait, masing-masing KPU, tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Bawaslu. (plt)

tag: #bumn  #maruf-amin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...