JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dinamika global yang terus berubah memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian nasional. Hal ini harus direspons dengan meningkatkan daya saing nasional. Salah satu langkah strategis adalah dengan melakukan transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar berdaya saing global, sehingga dapat tercapai tujuan penyelenggaraan BUMN yang berasaskan demokrasi ekonomi, khususnya “prinsip kebersamaan” yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”). Prinsip kebersamaan tersebut pada intinya mendorong peran BUMN untuk dapat mewujudkan kepentingan bersama seluruh rakyat Indonesia.
Globalisasi dan Hukum Nasional
Sejak tahun 1950, Indonesia sudah menjadi bagian dari masyarakat global melalui keikutsertaannya dalam persetujuan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Komitmen tersebut dilanjutkan ketika Indonesia bergabung dalam pembentukan The World Trade Organization (WTO) dengan meratifikasi WTO berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization.
Tidak hanya di sektor perdagangan, Indonesia juga turut menjadi pendiri Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) pada tahun 1989. Kiprah Indonesia di panggung internasional terus berkembang. Beberapa dekade kemudian, menurut data Direktorat Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri, hingga tahun 2024, Indonesia tercatat menjadi anggota dari 225 organisasi internasional.
Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai organisasi internasional membawa dampak yang harus diperhatikan. Salah satu dampak tersebut yang perlu ditindaklanjuti adalah kebutuhan mendesak untuk menyempurnakan atau mempersiapkan peraturan perundang-perundangan yang diperlukan.
Globalisasi dengan segala pengaruhnya di segala aspek kehidupan masyarakat tentu akan memengaruhi sistem hukum di setiap negara, tidak terkecuali Indonesia. Indonesia harus mampu beradaptasi.
Dalam kerangka globalisasi, hukum nasional mengalami restrukturisasi karena penyusunan peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan wajib juga mempertimbangkan komitmen-komitmen yang dibuat secara bilateral, regional maupun multilateral. Inilah konsekuensi dari peran aktif Indonesia di organisasi-organisasi internasional.
Globalisasi telah membuka kesempatan bagi masuknya unsur hukum internasional ke dalam hukum nasional. Inilah dampak dari pergaulan dunia yang nyata dapat dilihat dan dirasakan dalam upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional.
Beberapa produk hukum nasional yang memperhatikan unsur konvensi/perjanjian internasional atau global, di antaranya adalah peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Pasar Modal, Investasi, Pelindungan Data Pribadi, Arbitrase, Badan Usaha Milik Negara.
Strategi Pengelolaan BUMN dalam Menghadapi Globalisasi
Globalisasi ekonomi mendorong terbukanya arus bebas lintas negara, mulai dari perdagangan barang/jasa, aliran investasi/modal, bahkan juga pergerakan tenaga kerja/ahli. Liberalisasi ekonomi ini membuat tantangan perdagangan semakin kompleks, dan kompetisi semakin ketat, yang mau tidak mau harus dihadapi oleh masyarakat dunia, termasuk Indonesia, baik di tingkat regional maupun tingkat global, seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa atau WTO. Setiap negara memiliki proyeksi pertumbuhan ekonominya sendiri, termasuk Indonesia.
Target pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah sebesar 8% yang akan dicapai secara bertahap selama periode 2025-2029, yaitu target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% untuk tahun 2025; 6,3% untuk tahun 2026; 7,5% untuk tahun 2027; 7,7% untuk tahun 2028; dan akhirnya 8% pada tahun 2029. Reformasi BUMN menjadi salah satu kunci utama karena BUMN berperan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
BUMN berkontribusi terhadap pembangunan dan pertumbuhan nasional, pada umumnya, dan penerimaan negara, pada khususnya.
Dalam menghadapi era globalisasi sekaligus menjaga kedaulatan ekonomi nasional, transformasi BUMN menjadi keharusan. Saat ini, BUMN dinilai belum sepenuhnya mampu bersaing dalam kompetisi bisnis berskala global.
Oleh karena itu, payung hukum BUMN perlu diselaraskan dengan perkembangan situasi ekonomi nasional dan global. UU BUMN bertujuan untuk membangun BUMN yang agile, lincah, tangkas atau gesit. Dalam kerangka ini, pengelolaan BUMN akan dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (“Danantara”) dengan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing global, sehingga diharapkan BUMN dapat bergerak dan beradaptasi dengan cepat dalam pasar ekonomi global.
Danantara merupakan Badan Pengelola Investasi (BPI) yang terdiri dari dua entitas holding, yaitu Holding Operasional yang mengelola operasional BUMN dan Holding Investasi yang mengelola aset dan investasi perusahaan negara.
UU BUMN menetapkan bahwa penyelenggaraan BUMN berasaskan demokrasi ekonomi yang meliputi enam (6) prinsip: kebersamaan; efisiensi berkeadilan; berkelanjutan; berwawasan lingkungan; menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional; dan tata kelola perusahaan yang baik. Salah satu prinsip yang esensial adalah “prinsip kebersamaan”. Prinsip ini diharapkan mendorong peran BUMN agar dalam kegiatannya dapat mewujudkan kepentingan bersama seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai perpanjangan tangan negara, Danantara harus mengelola BUMN secara optimal agar rakyat Indonesia dapat lebih menikmati kesejahteraan umum dan keadilan sosial secara merata. Untuk mewujudkan tujuan mulia ini dan memastikan BUMN yang agile,dibutuhkan dukungan dari semua pihak, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Cita-cita bangsa, “kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, diharapkan dapat terwujud melalui UU BUMN dengan memuat strategi baru, yaitu penyelenggaraan BUMN melalui pembentukan Danantara. Dalam hal ini, peran Kementerian BUMN hanya berfungsi sebagai regulator yang bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
Sebaliknya, Danantara kini memegang kendali penuh atas pengelolaan BUMN. Danantara menggeser peran strategis Kementerian BUMN dalam pengambilan keputusan strategis di Persero dan anak perusahaannya, baik keputusan terkait investasi maupun operasional. Pergeseran ini memunculkan pertanyaan: masih relevankah Kementerian BUMN pasca kehadiran Danantara?
Tujuh bulan berlalu sejak Presiden RI mensahkan UU BUMN pada 24 Februari 2025.
Pada September 2025, Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU BUMN, yang salah satunya memuat gagasan pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai pengganti nomenklatur Kementerian BUMN. Strategi lain, Danantara sebagai badan yang mengelola BUMN telah dirancang agar penyelenggaraannya dapat dilakukan secara efektif, terencana, terpadu, berkelanjutan, berdaya saing, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini dan ke depan.
Danantara memiliki fungsi dan kewenangan yang belum pernah ada sebelumnya, antara lain, UU BUMN mengatur secara tegas tentang pemisahan antara fungsi pengawasan dan fungsi operasional, imunitas terhadap kepailitan, dan pemisahan pertanggungiawaban hukum atas kerugian BUMN.
BUMN juga dituntut untuk “memiliki manfaat bagi hidup orang banyak”. Artinya, BUMN memiliki manfaat yang tinggi yang tidak dapat digantikan oleh BUMN lain (tidak ada substitusi), serta memiliki dampak yang besar terhadap kedaulatan dan ketahanan nasional.
Danantara, khususnya Holding Investasi, juga memegang peran strategis yang secara fungsional mirip dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dibentuk berdasarkan Bab X UU Cipta Kerja. Danantara atau BUMN dan Anak Usaha BUMN memiliki privilege dibanding dengan LPI. Presiden dapat memberikan hak monopoli kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk memproduksi atau memasarkan barang atau jasa sepanjang hal itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak atau cabang produksi yang penting bagi negara.
Walaupun perbedaan tersebut cukup signifikan, namun banyak juga persamaan antara LPI dan Danantara/Holding Investasi. Dalam melaksanakan investasi, keduanya memperoleh perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan karena diatur bahwa keuntungan atau kerugian LPI dan Danantara adalah keuntungan atau kerugian LPI atau Danantara; dan keuntungan atau kerugian yang dialami oleh LPI atau Danantara atau BUMN adalah bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Oleh sebab itu, organ dan pegawai LPI atau Danantara tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian. Selain itu, ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara tidak berlaku bagi LPI dan Danantara/Holding Investasi. Para perumus UU Cipta Kerja dan UU BUMN tampaknya secara strategis merancang struktur kelembagaan yang menempatkan LPI dan Danantara/Holding Investasi di bawah koordinasi langsung Presiden RI.
Pendekatan ini dimaksudkan untuk menghindarkan LPI atau BUMN dari kerumitan birokrasi yang berlapis-lapis, sehingga memungkinkan mereka bergerak secara lebih cepat, efisien, dan adaptif dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang semakin terbuka dan kompetitif. Dalam konteks liberalisasi ekonomi dunia, LPI dan BUMN dituntut mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang memiliki struktur organisasi ramping dan fleksibel.
Oleh karena itu, penyederhanaan jalur komando dan penguatan koordinasi vertikal secara langsung dengan Presiden RI diyakini dapat mempercepat proses pengambilan keputusan strategis serta meningkatkan daya saing BUMN sebagai agen pembangunan nasional.
Mampukah Strategi Pengelolaan Danantara Menjawab Tantangan Globalisasi?
Pada saat peluncuran Danantara, Presiden RI mengatakan bahwa Danantara mengelola lebih dari Rp300 triliun, setara dengan hampir USD 20 miliar, dalam bentuk tabungan negara. Pada Juni 2025, Presiden mengatakan di depan delegasi St. Petersburg International Economic Forum (SPIEF) bahwa Danantara kini mengelola aset senilai USD 1.000 miliar.
Dengan kekayaan aset manajemen yang besar serta didukung oleh beberapa tokoh internasional sebagai para penasihat, Danantara menjadi dikenal di pasar global. Oleh sebab itu, Danantara memiliki modal besar untuk menjalin kerjasama bisnis dengan organisasi-organisasi internasional dan kelompok-kelompok usaha global yang berada di pasar bilateral, regional maupun multilateral.
Tidak ada kepastian batasan waktu untuk membuktikan efektivitas UU BUMN dan peraturan pelaksananya dalam memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabilitas hukum bagi Danantara dan BUMN sebagai alat negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dan keadilan sosial secara merata. Memerlukan observasi jangka panjang untuk melihat efektivitas perubahan strategi pengelolaan BUMN yang dihasilkan dari penerapan UU BUMN. Pembuktiannya merupakan proses yang berkelanjutan dan dinamis.
Selama kurun waktu tujuh bulan sejak diluncurkan, Danantara telah menyuntikkan dana investasi ke perusahaan-perusahaan milik negara dan swasta, di antaranya: PT Garuda Indonesia (Persero) mendapatkan suntikan dana segar senilai Rp6,65 triliun; PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. dengan peluang investasi mencapai US$ 6 hingga US$ 7 Miliar untuk pembangkit geothermal kapasitas 1,8 Gigawatt; dan PT Chandra Asri Pacific Tbk untuk pengembangan pabrik Chlor Alkali - Ethylene Dichloride dengan nilai kerja sama mencapai US$ 800 juta.
Investasi Danantara tersebut diharapkan dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang akan dilakukan secara bertahap selama periode 2025-2029. Pada akhirnya, rakyat Indonesia berharap cita-cita nasional yang dimuat dalam UU BUMN dapat terwujud, dan Danantara mampu menjadi lokomotif pergerakan ekonomi nasional yang membawa Indonesia ke arah yang lebih baik, memberikan kesejahteraan umum serta keadilan sosial yang merata bagi seluruh bangsa Indonesia.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #bumn