Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 18 Jun 2019 - 16:14:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Jadi Dewan Pengawas Anak Perusahaan BUMN, Ma'ruf Dibela KPU di Sidang MK

tscom_news_photo_1560849281.jpg
Ma'ruf Amin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin menyatakan, posisi calon wakil presiden 01, Ma"ruf Amin, sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN, yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak melanggar ketentuan pemilu.

Ali dalam dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/6/2019), beralasan dua anak perusahaan BUMN tersebut terpisah dan bukan dari kekayaan negara langsung.

Selain itu, kedudukan hukum Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21/2018 dikategorikan sebagai pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.

"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon presiden atas nama Profesor Dr KH Ma"ruf Amin mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri," ujar dia.

Ia menyebut jabatan Ma"ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah merupakan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris, direksi, dan pejabat dari perusahaan bank syariah tersebut.

Sehingga dapat dikatakan posisiMa"ruf Amin bukan sebagai pejabat atau pegawai BUMN, dan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

Ma"ruf Amin tercatat menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah. Cawapres dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2019 itu menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah di Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah dan BNI Life. (Alf)

tag: #kpu  #maruf-amin  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement