JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadirkanMarsudi Wahyu sebagai saksi ahli bidang IT.
Dalam paparannya, Marsudi menegaskan,Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) bukan sumber untuk menetapkan hasil rekapitulasi hasil Pilpres 2019, melainkan tetap memakai cara manual dari surat suara.
"Situng tidak dirancang untuk sistem penghitungan suara, tapi Situng untuk sarana transparansi kepada masyarakat," kata Marsudi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Lebih jauh, Marsudi mengungkapkan, bila ada kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh Situng adalah hal wajar.
Pasalnya, Situng merupakan ikhtiarketerbukaan informasi agar masyarakat ikut mengawal suara.
"C1 dikoreksinya enggak di situ (Situng), tapi pada perolehan berjenjang. Jadi saat diberjenjang sudah dikoreksi," katanya. (Alf)