Berita
Oleh fitriani pada hari Jumat, 21 Jun 2019 - 20:13:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Dalil Pemohon Tak Terbukti, Termohon Harus Dibebaskan

tscom_news_photo_1561122800.jpeg
Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa termohon harus dibebaskan dari segala tuntutan apabila dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

"Dengan kata lain gugatannya (pemohon) harus ditolak," ujar Edward Hiariej dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Edward mengatakan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum pihak terkait keadaan apabila gugatan yang dilayangkan pihak pemohon tidak terbukti dalam persidangan.

Dia kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan berlandaskan asas hukum yang berbunyi "actori incumbit probatio", "actori onus probandi".

"Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan," ucap Edward.

Edward kemudian membacakan lanjutan dari asas hukum tersebut yang berbunyi "actore non probante", "reus abstolvitur".

Asas tersebut memiliki arti apabila dalil yang diajukan pemohon tidak bisa dibuktikan, maka termohon harus dibebaskan.

"Jadi saya menjawab dengan kembali kepada asas tersebut," ujar Edward.(plt)

tag: #kpu  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement