Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 21 Jun 2019 - 22:08:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Jabatan di Bank BUMN, Maruf Amin Pasrahkan ke MK

tscom_news_photo_1561130618.jpg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Ma"ruf Amin menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi mengenai status jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Pasalnya, status tersebut tidak dipermasalahkan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Kita lihat saja nanti ada tim KPU yang tentu, dia kan tidak mempersalahkan. TKN juga. Kita tunggu saja hasilnya," kata Ma’ruf di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Dirinya pun meminta semua pihak menghormati apapun putusan MK terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi. Putusan MK adalah putusan yang final dan mengikat.

"Harus itu apapun hasilnya harus bisa diterima itu," kata ia.

Ma"ruf Amin mengatakan, semua pihak sudah mengkuti berbagai tahapan pemilu. Karena itu, apapun putusan MK harus diterima dengan bijaksana dan damai.

"Itu komitmen kita bersama sejak awal, sejak awal kampanye damai," tegasnya.

tag: #maruf-amin  #pilpres-2019  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement