JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Juru Bicara Tim Hukum BPN, Hendarsam Marantoko menegaskan, pihaknya akan menerima apapun alias legowo keputusan akhir majelis hakim konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Dia pun berkeyakinan bahwa Prabowo dan Sandiakan taat pada hukum dan menerima apapun putusan hakim yang akan dibacakan pada 28 Juni mendatang.
"Jadi hukum akan kita jadikan panglima, akan kita jadikan patokan bahwa apakah ini akan berlanjut atau selesai sampai di sini," kata Hendarsam di Jakarta, Minggu (23/6/2019).
Meski begitu, Hendarsam mengaku, pihaknya tidak begitu puas dengan proses persidangan yang ada.
"Kitaharus punya hati yang besar, kita harus berjiwa besar. Dan jiwa besar itu mahal sekali harganya dan itu value yang sangat besar yang harus kita dapatkan," paparnya.
Diketahui, pihak pemohon dari tim kuasa hukum BPN telah mengajukan sebanyak 17 saksi yang terdiri dari 15 saksi fakta dan dua ahli. Majelis pun telah mendengarkan keterangan dari ahli yang masing-masing diajukan oleh pihak terkait dalam hal ini tim hukum TKN dan pihak termohon dalam hal ini KPU.
Selanjutnya, tim pemohon akan menunggu proses musyawarah yang terlebih dahulu akan dilakukan oleh para hakim MK sebelum nantinya dibacakan sebagai putusan konstitusi pada Jumat 28 Juni mendatang. (ahm)