Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 24 Jun 2019 - 09:36:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Dana BOS Dipangkas, Komisi X Kritik Pemerintah

tscom_news_photo_1561343777.jpeg
Sekolah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah mengkritik adanya sanksi pengurangan bantuan pemerintah kepada sekolah, dalam hal ini Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jika tidak menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Padahal, kondisi kualitas sekolah di Indonesia saat ini tidak pada posisi yang sama.

"Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 itu disebutkan proses PPDB akan menggunakan jaringan internet, jika tidak akan dikenakan sanksi pengurangan dana BOS. Ini tidak sesuai dengan norma standar prosedur yang ditetapkan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)," kata Ferdi di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurutnya, penerapan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 jangan dibuat kaku, terlebih kebijakan tersebut belum memiliki peta jalan atau roadmap.

"Sikap tegas diterapkan sesuai situasi dan kondisi daerah. Kalau sanksi pengurangan dana BOS diberlakukan, akan memberatkan sekolah. Apalagi, jika sebelumnya tidak pernah ada komunikasi antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah," paparnya.

Untuk itu, Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 agar tidak merugikan masyarakat, khusunya peserta didik dan sekolah.

"Pemerintah perlu melakukan revisi, dengan menambah atau mengurangi pasal atau ayat di dalam aturan tersbeut dan disesuaikan dengan kondisi daerah. Maka, pemetaan perlu segera dilakukan agar tidak terjadi masalah," jelas legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Selain itu, Ferdi juga mengingatkan agar Kemendikbud melakukan koordinasi yang masif dengan Pemda sebelum memberlakukan suatu aturan.

"Apa yang dilakukan Mendikbud memang bagian dari kewenangnnya sendiri, tapi jadi masalah karena sekolah ada di daerah. Semua itu membutuhkan koordinasi dengan pemda setempat. Sebelum diterapkan, harusnya komunikasi yang intens dulu dengan Pemda," tegasnya. (ahm)

tag: #pendidikan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...