Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 24 Jun 2019 - 09:36:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Dana BOS Dipangkas, Komisi X Kritik Pemerintah

tscom_news_photo_1561343777.jpeg
Sekolah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah mengkritik adanya sanksi pengurangan bantuan pemerintah kepada sekolah, dalam hal ini Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jika tidak menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Padahal, kondisi kualitas sekolah di Indonesia saat ini tidak pada posisi yang sama.

"Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 itu disebutkan proses PPDB akan menggunakan jaringan internet, jika tidak akan dikenakan sanksi pengurangan dana BOS. Ini tidak sesuai dengan norma standar prosedur yang ditetapkan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)," kata Ferdi di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurutnya, penerapan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 jangan dibuat kaku, terlebih kebijakan tersebut belum memiliki peta jalan atau roadmap.

"Sikap tegas diterapkan sesuai situasi dan kondisi daerah. Kalau sanksi pengurangan dana BOS diberlakukan, akan memberatkan sekolah. Apalagi, jika sebelumnya tidak pernah ada komunikasi antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah," paparnya.

Untuk itu, Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 agar tidak merugikan masyarakat, khusunya peserta didik dan sekolah.

"Pemerintah perlu melakukan revisi, dengan menambah atau mengurangi pasal atau ayat di dalam aturan tersbeut dan disesuaikan dengan kondisi daerah. Maka, pemetaan perlu segera dilakukan agar tidak terjadi masalah," jelas legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Selain itu, Ferdi juga mengingatkan agar Kemendikbud melakukan koordinasi yang masif dengan Pemda sebelum memberlakukan suatu aturan.

"Apa yang dilakukan Mendikbud memang bagian dari kewenangnnya sendiri, tapi jadi masalah karena sekolah ada di daerah. Semua itu membutuhkan koordinasi dengan pemda setempat. Sebelum diterapkan, harusnya komunikasi yang intens dulu dengan Pemda," tegasnya. (ahm)

tag: #pendidikan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Legislator Singgung Kondisi Ekonomi Sulit di Balik Jakarta Darurat Begal: Tindakan Represif Saja Tak Cukup

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 26 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyoroti fenomena kejahatan jalanan, khususnya aksi begal yang tengah marak terjadi di ibukota. Ia pun menilai kondisi ...
Berita

Timwas Haji DPR Usul Peningkatan Klinik Hingga Petugas Kesehatan Bagi Jemaah, Termasuk Dokter Kejiwaan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Tim Pengawas (Timwas) Penyelenggaran Haji DPR 2026, Netty Prasetiyani Aher memberi catatan jelang puncak Haji 1447 H. Mulai dari pentingnya tambahan petugas ...