JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hari ini, seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengkaji persidangan sengketa pemilu yang berakhir pada Jumat (21/6/2019).
Juru Bicara MK Fajar Laksonomengatakan, RPH berlangsung secara tertutup dan hanya pihak-pihak tertentu saja yang diperkenankan hadir.
"RPH itu memang sifatnya tertutup, jadi hanya hakim konstitusi dan pegawai tersumpah dalam ruangan RPH," kata Fajar di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Fajar pun menjelaskandalam RPH, hakim mengkaji seluruh hal yang terjadi selama persidangan, menelaah pokok permohonan pemohon, hingga keterangan dari saksi dan ahli yang dibawa oleh masing-masing pihak.
"Jadi apapun bisa dibahas di sana, alat bukti, diskusi. Apapun termasuk sampai pengambilan keputusan, termasuk membahas kalimat per kalimat yang akan dituangkan dalam putusan MK nanti," imbuhnya. (ahm)