JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak bisa menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Sandi. Sebab, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
MK menjadwalkan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 akan dilaksanakan pada Kamis (27/6/2019) besok.
"Putusan mahkamah harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa"adi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2019).
MUI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusifitas dan tidak melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lainnya. Tetap mengedepankan sikap santun, damai, dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasinya.
"Marilah kita kembali merajut persaudaraan kebangsaan yang selama ini sempat terkoyak akibat perbedaan pilihan politik, demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, damai dan diridloi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa," kata dia.
Dirinya juga mengapresiasi kepada semua pihak, khususnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berketetapan hati untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Hal tersebut bukan saja merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji.
"Lebih dari itu proses penyelesaian sengketa melalui hukum juga memberikan pembelajaran masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dewasa dan bermartabat," ucapnya.(plt)